sektor

RCN

Sabtu, 15 Mei 2010

KONSEP EKONOMI KERAKYATAN DAN APLIKASINYA PADA SEKTOR KEHUTANAN

Oleh: Prof. Dr. Ir. San Afri Awang, M.Sc. -- Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Pengajar FKT-UGM Yogyakarta,



Rakyat Indonesia pun sekarang sejak 1908 sudah berbangkit, nafsu menyelamatkan diri sekarang sejak 1908 sudah menitis juga kepadanya. Imprialisme modern yang mengaut-ngaut di Indonesia itu, imprialisme modern yang menyebarkan kesengsaraan di mana-mana,--imprialisme modern itu sudah menyinggung dan membangkitkan musuh-musuhnya sendiri. Raksasa Indonesia yang tadinya pingsan seoalh tidak bernyawa, raksasa Indonesia itu sekarang sudah berdiri tegak dan sudah memasang tenaga. Setiap kali ia mendapat hantaman, setiap kali ia rebah, tetapi selalu saja ia tegak kembali. Seperti mempunyai kekuatan rahasia, sebagai mempunayai kekuatan penghidup, sebagai mempunyai aji pancasona dan aji cakrabirawa, ia tidak dapat dibunuh dan malah makin lama makin tak terbilang pengikutnya (Soekarno, dalam pledoi Indonesia Menggugat 1930).





Gugatan Soekarno pada tahun 1930 tersebut masih saja relevan untuk Indonesia yang sudah 64 tahun merdeka (80 tahun gugatan Soekarno pada penjajah), dan gugatan tersebut kembali patut didengungkan manakala imprialisme modern semakin kuat mencengkeram kedaulatan Indonesia kini. Imprialisme ekonomi menggurita dalam wajah neo-liberal pada sebagian besar kehidupan berekonomi di Indonesia saat ini, pastilah mengancam kedaulatan Negara atas sumberdaya alamnya. Pada sisi lain paradigm Ekonomi Pancasila, praktik-praktik Ekonomi Pancasila, implementasi sistem ekonomi kerakyatan (demokrasi ekonomi Indonesia), semakin kurang mendapat perhatian dari pemerintah dan kebijakan ekonomi di Indonesia. Perdebatan konsep secara teoritik antara kapitalisme, neoliberal, dan demokrasi ekonomi Indonesia (sistem ekonomi kerakyatan) semakin meruncing, karena “values” yang berbeda.

Tulisan ini tidak akan mengulang banyak pendapat pakar ekonomi tentang aliran politik ekonomi neoliberal, sebab semakin paham itu dibahas akan memberikan arti kita sendiri ikut membesarkannya. Jauh lebih produktif jika kita membahas demokrasi ekonomi Indonesia (ekonomi kerakyatan), karena sesungguhnya masih banyak anak bangsa yang tidak mengetahui apa sejatinya ekonomi kerakyatan itu. Ketika Mubyarto menyampaikan keyakinannya akan aplikasi Ekonomi Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia, maka keyakinan itu harus dikembangkan dan diberi muatan aplikasi pada kegiatan-kegiatan lainnya, terutama yang terkait dengan sumberdaya alam. Oleh karena itu, bahasan dalam makalah ini berusaha menguraikan pemahaman tentang ekonomi kerakyatan, dan kemudian pemahaman tersebut diaplikasikan pada sektor sumberdaya alam hutan yang selama ini ada di Indonesia. Masalah dasarnya adalah bagaimana memberi penjelasan tentang apakah ada cukup bukti bahwa pengelolaan sumberdaya hutan di Indonesia juga menjalankan konsep ekonomi kerakyatan?

1.Praktik Ekonomi Pancasila

Bicaralah dengan para pelaku ekonomi rakyat, tidak perlu sampai jauh ke plosok daerah yang sulit dijangkau. Apabila Anda bersedia untuk bersimpati dan berempati sedikit saja dengan perjuangan hidup mereka, maka sebenarnya tidak sulit untuk menemukan fakta-fakta penerapan asas-asas ekonomi Pancasila ini dihampir segala cabang kegiatan ekonomi seperti di bidang pertanian, perikanan, industry dan kerajinan, dan bidang jasa. Sebaliknya selama Anda selalu menganggap teramat sulit mempelajari kehidupanekonomi rakyat, bahkan Anda cenderung menganggap ekonomi rakyat itu tidak ada, atau dianggap ekonomi yang illegal, maka argumentasi Anda akan selalu berputar-putar dengan acuan teori ekonomi barat yang tidak cocok untuk Indonesia--- Saya himbau supaya dosen-dosen ekonomi, jika Anda memang tidak berminat mengubah paradigm teori ekonomi barat yang telah Anda pelajari dengan susah payah itu, janganlah Anda menyesatkan mahasiswa Anda dan orang awam dengan menyatakan tidak ada alternative teori yang bisa dipelajari----Alternatif teori cukup banyak tersedia, termasuk teori-teori yang dapat dikembangkan dengan mudah melalui penelitian-penelitian induktif-empirik di lapangan (Mubyarto,2003)

Praktik-praktik ekonomi Pancasila yang moralistik, demokratik, dan mandiri, sangat mudah ditemukan di lapangan tanpa upaya-upaya ekstra keras. Mereka, pelaku-pelaku ekonomi rakyat melaksanakannya dengan penuh kesadaran. Itulah Ekonomi Pancasila dalam aksi. Aplikasi Ekonomi Pancasila sesungguhnya melekat pada prilaku ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia di semua sektor ekonomi. Sebesar 99,9% Pelaku ekonomi di Indonesia adalah mereka sebagian besar rakyat yang masuk dalam skala usaha kecil dan menengah (pangsa pasar 20%), dan sisanya 0,1% pelaku ekonomi adalah usaha besar dan konglomerat (pangsa pasar 80%) (data tahun 2004). Sebagai contoh kecil saja bahwa konglomerasi keluarga Soeharto memiliki 1.251 perusahaan dan keluarga B.J.Habibie memiliki 190 perusahaan (Adicondro, 1998).

Angka-angka tersebut membenarkan pendapat Mubyarto tersebut, bahwa untuk melihat praktik Ekonomi Pancasila, maka pelajari secara empirik kehidupan ekonomi rakyat kebanyakan. Dengan demikian dalam pandangan penulis, ketika banyak pihak membicarakan siapa rakyat yang dimaksud dalam sistem ekonomi kerakyatan sebagai wujud dari demokrasi ekonomi Indonesia---- mereka adalah subyek ekonomi skala usaha kecil dan menengah tersebut (petani, nelayan, buruh, sektor informal, lembaga ekonomi berjiwa koperasi, dan badan usaha yang menerapkan konsep demokrasi ekonomi Indonesia).

2. Konsepsi Sistem Ekonomi Kerakyatan

Banyak referensi yang menuntun kearah pemikiran sistem ekonomi kerakyatan. Bacaan utama tentu saja beberapa buku Hatta, Sri Edi Swasono, Mubyarto, Edy Suandi hamid, dan Revrisond baswir. Kumpulan tulisan yang tersebar di Pusat Studi Ekonomi Pancasila / Pusat STudi Ekonomi Kerakyatan, juga menjadi bahan bacaan rujukan. Uraian rinci dan sistematis di bawah ini di ambil dari Akademic Paper Forum Rektor Bidang Ekonomi tahun 2007

2.1. Pengertian Sistem Ekonomi dan Keadilan Sosial

(1) Sistem ekonomi merupakan keseluruhan lembaga (pranata) ekonomi yang hidup dalam suatu masyarakat yang dijadikan acuan oleh masyarakat tersebut dalam mencapai tujuan ekonomi yang telah ditetapkan. Sedangkan yang dimaksud dengan lembaga (institution) adalah organisasi atau kaidah ekonomi, baik formal maupun informal yang mengatur perilaku dan tindakan anggota masyarakat tertentu baik dalam melakukan kegiatan rutin sehari-hari maupun dalam mencapai suatu tujuan ekonomi tertentu (Hamid: 2006).

(2) Setiap kelompok masyarakat (pada tataran yang lebih kompleks membentuk negara bangsa) pasti memiliki sebuah sistem ekonomi, yaitu konsepsi ekonomi suatu negara untuk mengatasi beberapa persoalan, seperti; 1) barang apa yang seharusnya dihasilkan; 2) bagaimana cara menghasilkan barang itu; dan 3) untuk siapa barang tersebut dihasilkan atau bagaimana barang tersebut didistribusikan kepada masyarakat. Jawaban atas ketiga pertanyaan tersebut akan menentukan sistem ekonomi sebuah negara (Hudiyanto, 2002).

(3) Penentuan sistem ekonomi tidak dapat dilepaskan dari ideologi yang diyakini oleh negara. Ideologi tertentu akan melahirkan sistem ekonomi tertentu pula karena pada dasarnya, negara melalui ideologinya telah memiliki cara pandang tertentu untuk memandang dan menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi. setiap sistem ekonomi membutuhkan sekumpulan peraturan, ideologi yang mendasarinya, menjelaskan peraturan tersebut dan keyakinan individu yang akan membuatnya terus dijalankan (Robinson, 1962)

2.2. Pengertian Sistem Ekonomi Kerakyatan

(1) Ekonomi kerakyatan (Demokrasi ekonomi) adalah sistem ekonomi nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat (rakyat) dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian (Baswir, 1993).

(2) Ekonomi kerakyatan adalah tatalaksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat, yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.

2.3. Landasan Konstitusional Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sistem Ekonomi Kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang mengacu pada amanat konstitusi nasional, sehingga landasan konstitusionalnya adalah produk hukum yang mengatur (terkait dengan) perikehidupan ekonomi nasional yaitu:

1) Pancasila (Sila Ketuhanan, Sila Kemanusiaan, Sila Persatuan, Sila Kerakyatan, dan Sila Keadilan Sosial)

2) Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

3) Pasal 28 UUD 1945: ““Kemerdekaan bersrikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.”

4) Pasal 31 UUD 1945: “Negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan”

5) Pasal 33 UUD 1945:

1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3) Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

6). Pasal 34 UUD 1945: "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara."

2.4. Nilai-Nilai Dasar Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sistem Ekonomi Kerakyatan mengacu pada nilai-nilai Pancasila sebagai sistem nilai bangsa Indonesia yang tujuannya adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan salah satu unsur intrinsiknya adalah Ekonomi Pancasila (Mubyarto: 2002) yang nilai-nilai dasar sebagai berikut

Ketuhanan, di mana “roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral"

Kemanusiaan, yaitu : “kemerataan sosial, yaitu ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, tidak membiarkan terjadi dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial”.

Kepentingan Nasional (Nasionalisme Ekonomi), di mana “nasionalisme ekonomi; bahwa dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri”.

Kepentingan Rakyat Banyak (Demokrasi ekonomi) : “demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan; koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat”.

Keadilan Sosial, yaitu : “keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggungjawab, menuju pewujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

2.5. Substansi Sistem Ekonomi Kerakyatan

Berdasarkan bunyi kalimat pertama penjelasan Pasal 33 UUD 1945, dapat dirumuskan perihal substansi ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya mencakup tiga hal sebagai berikut.

1. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Hal itu tidak hanya penting untuk menjamin pendayagunaan seluruh potensi sumberdaya nasional, tetapi juga penting sebagai dasar untuk memastikan keikutsertaan seluruh anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional tersebut. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian."

2. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan, harus ada jaminan bahwa setiap anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional, termasuk para fakir miskin dan anak-anak terlantar. Hal itu antara lain dipertegas oleh Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan, "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." Dengan kata lain, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, negara wajib menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar di Indonesia.

3. Kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional itu harus berlangsung di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, anggota masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek kegiatan ekonomi. Setiap anggota masyarakat harus diupayakan agar menjadi subjek kegiatan ekonomi. Dengan demikian, walau pun kegiatan pembentukan produksi nasional dapat dilakukan oleh para pemodal asing, tetapi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan itu harus tetap berada di bawah pimpinan dan pengawasan anggota-anggota masyarakat. Unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga ini mendasari perlunya partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut memiliki modal atau faktor-faktor produksi nasional. Modal dalam hal ini tidak hanya terbatas dalam bentuk modal material (material capital), tetapi mencakup pula modal intelektual (intelectual capital) dan modal institusional (institusional capital). Sebagai konsekuensi logis dari unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga itu, negara wajib untuk secara terus menerus mengupayakan terjadinya peningkatkan kepemilikan ketiga jenis modal tersebut secara relatif merata di tengah-tengah masyarakat. Negara wajib menjalankan misi demokratisasi modal melalui berbagai upaya sebagai berikut:

4. Demokratisasi modal material; negara tidak hanya wajib mengakui dan melindungi hak kepemilikan setiap anggota masyarakat. Negara juga wajib memastikan bahwa semua anggota masyarakat turut memiliki modal material. Jika ada di antara anggota masyarakat yang sama sekali tidak memiliki modal material, dalam arti terlanjur terperosok menjadi fakir miskin atau anak-anak terlantar, maka negara wajib memelihara mereka.

5. Demokratisasi modal intelektual; negara wajib menyelenggarakan pendidikan nasional secara cuma-cuma. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, penyelenggaraan pendidikan berkaitan secara langsung dengan tujuan pendirian negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Negara memang tidak perlu melarang jika ada pihak swasta yang menyelenggarakan pendidikan, tetapi hal itu sama sekali tidak menghilangkan kewajiban negara untuk menanggung biaya pokok penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh anggota masyarakat yang membutuhkannya.

6. Demokratisasi modal institusional; tidak ada keraguan sedikit pun bahwa negara memang wajib melindungi kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Secara khusus hal itu diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, “Kemerdekaan bersrikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.” Kemerdekaan anggota masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat tersebut tentu tidak terbatas dalam bentuk serikat-serikat sosial dan politik, tetapi meliputi pula serikat-serikat ekonomi. Sebab itu, tidak ada sedikit pun alasan bagi negara untuk meniadakan hak anggota masyarakat untuk membentuk serikat-serikat ekonomi seperti serikat tani, serikat buruh, serikat nelayan, serikat usaha kecil-menengah, serikat kaum miskin kota dan berbagai bentuk serikat ekonomi lainnya, termasuk mendirikan koperasi.

2.6. Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan

1. Peranan vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, yang memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.

2. Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat anti pasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.

3. Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerjasama (kooperasi). Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap di dasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggaran melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.

4. Pemerataan penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.

5. Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut Pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.

6. Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan. Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, "Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerjasama untuk menyelenggarakan keperluan bersama". Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.

7. Kepemilikan saham oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (kooperatif) melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut.

2.7. Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan

Bertolak dari uraian tersebut, dapat ditegaskan bahwa tujuan utama penyelenggaraan

sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:

1. Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.

2. Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.

3. Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.

4. Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.

5. Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.

3. Menguji Praktik Sistem Ekonomi Kerakyatan Sektor Kehutanan

Masyarakat umum sudah sangat paham bahwa pemanfaatan hutan tropis di Indonesia tidak lestari, dan pada saat yang sama masyarakat yang hidup di sekitar hutan yang dimanfaatkan tersebut juga tidak mengalami perubahan kualitas kehidupannya. Lebih dari 25 tahun yang lalu Nancy Peluso menyebut Indonesia sebagai Rich Forest, Poor People . Artinya kawasan hutannya luas, tetapi masyarakat sekitar hutan miskin. Dengan berjalannya waktu dan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sampai tahun 2009 kerusakan hutan Indonesia telah merambah ke hutan lindung dan hutan konservasi secara serius dengan tingkat kerusakan 1 juta ha pada tahun 2008. Kualitas kehidupan masyarakat belum menunjukkan perbaikan, dan tampaknya belum bergeser dari nuansa kemiskinan, ketimpangan dan ketertinggalan. Suasana seperti sekarang ini melahirkan stigma baru bagi kehutanan yaitu Poor Forest, Poor People. Hutan tidak mampu lagi menjalankan fungsi sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Sekitar 100 tahun sudah berlalu hutan Indonesia dikelola dengan fokus pada eksploitasi timber, sangat kurang pada pemantapan kawasan, dan kelembagaan pengelolaa hutan yang sangat lemah. Reformasi tahun 1998 telah menjadi kilas balik dari proses penyadaran dan salah urus hutan Indonesia. Lahirnya pemikiran forest resources management dan community based forest management (CBFM) telah merubah paradigma ontology, epistemology, dan axiology pembangunan sumberdaya hutan. Departemen Kehutanan adalah institusi yang menghimpun struktur kekuasaan sektor kehutanan untuk melestarikan dan memperkuat eksistensi sumberdaya hutan Indonesia. Kegiatan penanaman, pemeliharaan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, belum juga memberikan kinerja yang menggembirakan. Alih fungsi hutan dan lemahnya pengawasan terhadap eksistensi hutan Negara, bukti lain dari kurang kuatnya institusi kehutanan saat ini. Memberikan kekuasaan eksploitasi hutan di tangan usaha swasta, sering kali menghasilkan tindakan perlawanan dari rakyat, karena keadilan kurang merata. Deforestasi yang luas adalah sebuah bukti lemahnya konsep pengelolaan hutan di Indonesia. Deretan masalah-masalah tersebut mengharuskan kita melihat ulang adakah sesuatu yang kurang pas tentang pengelolaan hutan dilihat dari perspektif ideologis.

Untuk menguji praktik sistem ekonomi kerakyatan di sektor kehutanan, tentu saja akan mengacu kepada ciri-ciri sistem ekonomi kerakyatan yang sudah diuraikan di atas (ada 7 ciri atau karakteristik). Masing masing criteria akan dikaitkan dengan proses apa yang sudah dicapai oleh sektor kehutanan. Kemudian proses pembelajaran apa yang dapat diambil dari uji praktik sistem ekonomi kerakyatan ini.

Kegiatan pengelolaan dan pemanfatan sumberdaya hutan sejak tahun 1967-1998 menggunakan UU No.5/1967 tentang Undang_Undang Pokok Kehutanan. Mandatori penting di dalam UU ini adalah bahwa pandangan hutan sebagai kayu dan konservasi alam lebih mengemuka. Tidak ada mandatori yang kuat untuk memposisikan rakyat sebagai komponen penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan. Gerakan reformasi Mei 1998 adalah momen sangat penting dalam perubahan paradigm pengelolaan dan teori-teori pembangunan hutan di Indonesia.

Pergantian UU kehutanan dari UU No.5/1967 menjadi UU No.41/1999 tentang Kehutanan, menandai adanya perubahan pemikiran dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan. Di dalam UUNo.41/1999 ini rakyat diberi peran dan diakui eksistensi sebagai satu komponen penting dalam pembangunan sumberdaya hutan. Salam satu pasal penting dalam UU No.41/1999 ini adalah keharusan setiap pengelolaan sumberdaya hutan utuk melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat terkait dengan pemanfaatan sumberdaya hutan. Dari aspek kebijakan yang berpihak kepada rakyat, pemerintah telah melahirkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU No.41/1999, antara lain PP No.6/2007 jo PP No.3/2008. Terkait dengan otonomi daerah sesuai UU No.32/2004 telah pula dibuat turunannya berupa PP No.38/2007 dengan lampiran AA tentang pembagian wewenang kegiatan kehutanan tingkat Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten (termasuk di dalamnya mengatur pemberdayaan masyarakat). Peraturan Menteri Kehutanan terkait dengan pemberdayaan masyarakat di sektor kehutanan sebagai turunan dari PP No.6/2007 adalah antara lain:

(1) Peraturan Menteri Kehutanan No.P.9/Menhut-II//2008 tentang Persyaratan kelompok tani hutan untuk pembangunan Hutan Tanaman Rakyat

(2) Peraturan Menteri Kehutanan No.P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan (HKm)

(3) Peraturan Menteri Kehutanan No.P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa

Masih ada satu kebijakan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan di Jawa oleh Perum Perhutani yaitu Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Kebijakan ini diputuskan oleh Direktur Utama Perum Perhutani sejak tahun 2001.

Uraian tentang aplikasi ciri-ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan di sektor kehutanan adalah seperti yang diuraikan pada table 1 di bawah ini.

Tabel 1.Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan dan Aplikasinya di Sektor Sumberdaya Hutan di Indonesia
No
Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
Aplikasi /Praktik Ekonomi Kerakyatan
Perlu Perbaikan

1
Peranan vital negara (pemerintah)
Hanya 2 % kawasan hutan Negara dikelola oleh BUMN, 50% dikelola swasta, dan 48% langsung oleh pemerintah dan pemerintah daerah
Pemerintah harus lebih percaya kepada organisasi rakyat untuk membuka akses mengelola SDH dengan ukuran luas yang proporsional (sampai30-35% luas kawsan hutan Negara)

2
Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan
Sepenuhnya harga kayu dan hasil hutan lainnya ditentukan berdasarkan mekanisme pasar
Harga kayu perlu dikendalikan, ditinggikan, pajak tinggi, sehingga dapat memperlambat kerusakan hutan

3
Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerjasama (kooperasi)
Pasar menjadi tumpuan, lembaga koperasi belum berkembang
Koperasi dan jiwa koperasi harus dianut oleh setiap usaha kehutanan

4
Pemerataan penguasaan faktor produksi
Sektor kehutanan telah membuka akses pemanfaatan lahan hutan unt pengembangan ekonomi rakyat, melalui program hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, dan kemitraan, PHBM
*Memperluas akses lahan hutan untuk pengembangan ekonomi rakyat sekitar hutan.

*Sampai saat ini implikasi dari semua kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dan dijamin dalam Permenhut, belum dapat dilaksanakan dengan baik (HKm, htn desa, HTR, PHBM)

5
Koperasi sebagai sokoguru perekonomian
*Sebagian besar badan usaha bukan koperasi, pada skala usaha besar swasta berupa perseroan bukan koperasi.

*Kegiatan hutan desa, HKm, HTR sangat dianjurkan menggunakan badan usaha koperasi
Badan usaha koperasi , dan usha berjiwa koperasi harus diterapkan dalam pengelolaan SDH

6
Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan
*Kepemilikan perusahaan bersifat induvidualis untuk sektor swasta (HPH dan HTI).

*Untuk Hutan desa, HKM, dan HTR, skala usaha bersifat kolektif dan tidak ada hubungan buruh dan majikan
Pola hubungan harus semuanya equal, sederajat, terbuka, dan kekeluargaan, atas dasar kemitraan yang sehat dan bertanggunggugat

7
Kepemilikan saham oleh pekerja
*Untuk skala usaha swasta (HPH dan HTI) kepemilikan saham tidak melibatkan buruh/pekerja

*Untuk SDH yang dikelola langsung oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah semua saham dimiliki pemerintah (H.lindung dan Taman Nasional)

*Untuk HKm, Hutan Desa, HTR, kepemilikan saham belum jelas
Spirit swasta adalah induvidualis dan saham ingin dikuasai sendiri, memberikan SDH kepada swasta, sebenarnya kurang sejalan dengan pasal 33 UUD 1945


4. Penutup

Uji petik aplikasi sistim ekonomi kerakyatan di sektor kehutanan harus dikatakan kurang menggembirakan. Hal ini disebabkan 7 butir cirri-ciri sistem ekonomi kerakyatan sebagian besar belum memenuhi apa yang diinginkan dalam demokrasi ekonomi Indonesia sesuai pasal 33 UUD 1945. Namun demikian ada kecenderungan untuk melakukan perubahan dari waktu ke waktu dan hal tersebut dapat di lihat dari keluarnya beberapa peraturan pemerintah dan peraturan Menteri yang pro-rakyat, pro-poor, dan pro job. Sektor kehutanan yang bersifat komersial lebih dari 90% masih didominasi oleh perusahaan swasta nasional dan asing, padahal seharusnya oleh BUMN. Semangat pasal 33 UUD 1945 ayat 1. Ayat 2. Dan ayat 3, sesungguhnya bersifat mutlak harus diterapkan di sektor sumberdaya alam hutan. Harapannya adalah, secara bertahap demokrasi ekonomi Indonesia di sektor kehutanan dapat diluruskan dan kembali pada jalan yang benar dan konstitusional. Ternyata kita masih harus menggugat lagi seperti yang dilakukan oleh Soekarno 80 tahun silam.



BACAAN

Adicondro, George Y (1998).Dari Soeharto ke Habibie: Guru Kencing Berdiri Murid Kencing Berlari.

Yayasan Pijar, Jakarta.

Baswir, Revrisond (1995), Tiada Ekonomi Kerakyatan Tanpa Kedaulatan Rakyat, dalam

Baswir (1997), Agenda Ekonomi Kerakyatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Dahl, Robert A. (1992), Demokrasi Ekonomi: Sebuah Pengantar (diterjemahkan oleh

Ahmad Setiawan Abadi), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta,

Goerge, Susan (1999), A Short History of Neoliberalism: Twenty Years of Elite

Economics and Emerging Opportunities For Structural Change,

http://www.milleniumround.org

Forum Rektor. 2007. Akademik Paper: Sistem Ekonomi Kerakyatan. Yogyakarta.

Hamid, Edy Suandi. (2005). Ekonomi Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Hamid, Edy Suandi. (2004). Sistem Ekonomi, Utang Luar Negeri, dan Politik-Ekonomi, Yogyakarta: UII Press.

Hatta,M (1933), Ekonomi Rakyat, dalam Hatta, Kumpulan Karangan Jilid 3,

Balai Buku Indonesia, Jakarta, 1954

______________ (1954), Ekonomi Rakyat Dalam Bahaya, dalam Hatta, Kumpulan

Karangan, Jilid 3, Balai Buku Indonesia, Jakarta, 1954

Hudiyanto. (2002). Ekonomi Indonesia: Sistem dan Kebijakan. Yogyakarta: PPE UMY.

Hudson, Michael (2003), Super Imperialism: The Origin and Fundamentals of US World

Dominance, Pluto Press, London

Mubyarto (1979), Gagasan dan Metode Berpikir Tokoh-tokoh Besar Ekonomi dan

Penerapannya Bagi Kemajuan Kemanusiaan (Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam

Ilmu Ekonomi pada Fakultas Ekonomi UGM, Yogyakarta, 19 Maret 1979)

______________ (2003). Ekonomi Pancasila: Satu Renungan Akhir Tahun. Makalah Seminar Bulanan.

Perkembangan Pemikiran Ekonomi Pancasila, Jilid 3. Pusat Studi Ekonomi Pancasila UGM.

UGM. 2008. Naskah Pernyataan Akademik UGM Berkenaan dengan Perekonomian Nasional.

Yogyakarta.

Soekarno (2005). Indonesia Menggugat. Aditya Medya Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

masuk