Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 118 dan Pasal 121 Peraturan
Pemerintah nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, dipandang
perlu menetapkan kembali Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3374);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999
tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PEDOMAN
PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional;
2. Perguruan tinggi negeri selanjutnya disebut PTN adalah perguruan
tinggi yang diselenggarakan oleh Menteri.
3. Menteri lain adalah Menteri yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan
perguruan tinggi di luar lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional;
4. Perguruan tinggi swasta selanjutnya disebut PTS adalah perguruan
tinggi yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Perguruan
Tinggi Swasta.
5. Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya
disingkat BPPTS adalah badan hukum/yayasan yang bersifat nir laba
yang menyelenggarakan perguruan tinggi swasta (PTS).
6. Perguruan tinggi kedinasan selanjutnya disebut PTK adalah akademi,
politeknik atau sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Menteri lain
atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen (LPND) untuk
meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi
pegawai atau calon pegawai di lembaga yang bersangkutan.
7. Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program
pendidikan profesional dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu
pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
8. Politeknik adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program
pendidikan profesional dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
9. Sekolah Tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan profesional dan akademik dalam lingkup satu disiplin ilmu
pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
10. Institut adalah perguruan tinggi yang di samping menyelenggarakan
pendidikan akademik dapat pula menyelenggarakan pendidikan
profesional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian sejenis.
11. Universitas adalah perguruan tinggi yang di samping menyelenggarakan
pendidikan akademik dapat pula menyelenggarakan
pendidikan profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau kesenian tertentu.
12. Fakultas adalah satuan struktural pada universitas atau institut yang
mengkoordinasikan dan/atau melaksanakan pendidikan akademik
dan/atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
13. Program Diploma I selanjutnya disebut Program D I adalah jenjang
pendidikan profesional yang mempunyai beban studi minimal 40
satuan kredit semester (sks) dan maksimal 50 sks dengan kurikulum
2 semester dan lama program antara 2 sampai 4 semester setelah
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
14. Program Diploma II selanjutnya disebut Program D II adalah jenjang
pendidikan profesional yang mempunyai beban studi minimal 80
satuan kredit semester (sks) dan maksimal 90 sks dengan kurikulum
4 semester dan lama program antara 4 sampai 6 semester setelah
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
15. Program Diploma III selanjutnya disebut Program D III adalah jenjang
pendidikan profesional yang mempunyai beban studi minimal 110
satuan kredit semester (sks) dan maksimal 120 sks dengan kurikulum
6 semester dan lama program antara 6 sampai 10 semester setelah
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
16. Program Diploma IV selanjutnya disebut Program D IV adalah jenjang
pendidikan profesional yang mempunyai beban studi minimal 144
satuan kredit semester (sks) dan maksimal 160 sks dengan kurikulum
8 semester dan lama program antara 8 sampai 14 semester setelah
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
17. Program Sarjana selanjutnya disebut Program S1 adalah jenjang
pendidikan akademik yang mempunyai beban studi antara minimal
144 satuan kredit semester(sks) dan maksimal 160 sks dengan
kurikulum 8 semester dan lama program antara 8 sampai 14 semester
setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
18. Program Magister selanjutnya disebut Program S2 adalah jenjang
pendidikan akademik yang mempunyai beban studi antara minimal
36 satuan kredit semester(sks) dan maksimal 50 sks dengan
kurikulum 4 semester dan lama program antara 4 sampai 10 semester
setelah pendidikan Program S1 atau sederajat.
19. Program Doktor selanjutnya disebut Program S3 adalah jenjang
pendidikan akademik yang ditempuh setelah perididikan Program S1
atau sederajat, atau ditempuh setelah pendidikan Program S2 atau
sederajat, dengan beban studi dan prosedur yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri;
20. Program Studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman
penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional yang
diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar
mahasiswa dapat mengusai pengetahuan, keterampilan dan sikap
yang sesuai dengan sasaran kurikulum.
21. Bagian adalah jurusan yang tidak mempunyai program studi.
22. Jurusan adalah unsur pelaksana akademik pada akademi, sekolah
tinggi atau fakultas dan sebagai wadah yang memfasilitasi
pelaksanaan program studi.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
(1) Pendirian pcrguruan tinggi merupakan pembentukan akademi
politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.
(2) Akademi terdiri atas satu program studi atau lebih yang
menyelenggarakan Program Diploma Satu (D I), Program Diploma Dua
(D II) dan/atau Program Diploma Tiga (D III).
(3) Politeknik terdiri atas tiga program studi atau lebih yang
menyelenggarakan Program Diploma Satu (D I), Program Diploma Dua
(D II), Program Diploma Tiga (D III) dan/atau Program Diploma Empat
(D IV).
(4) Sekolah tinggi terdiri atas satu program studi atau lebih yang
menyelenggarakan : program Diploma Satu (D I), Program Diploma
Dua (D II), Program Diploma Tiga (D III) dan/atau Program Diploma
Empat (D IV), dan yang memenuhi syarat dapat menyelenggarakan
Program S1, Program S2 dan/atau Program S3.
(5) Institut terdiri atas enam program studi atau lebih yang
menyelenggarakan Program S1 dan/atau Program Diploma dan
mewakili tiga kelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian yang berbeda dan yang memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan Program S2, dan Program S3.
(6) Universitas terdiri atas sepuluh program studi atau lebih yang
menyelenggarakan Program S1 dan/atau Program Diploma dan
mewakili tiga kelompok bidang ilmu pengetahuan alam dan dua
kelompok bidang ilmu pengetahuan sosial atau lebih dan yang
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Program S2 dan Program
S3.
(7) Jumlah program diploma yang diselenggarakan oleh institut dan
universitas, tidak melebihi setengah dan jumlah program sarjananya.
Pasal 3
Perubahan bentuk perguruan tinggi adalah :
a. Perubahan bentuk dari satu perguruan tinggi menjadi bentuk lain;
b. Penggabungan dari dua atau lebih bentuk perguruan tinggi;
c. Pemecahan dari satu bentuk perguruan tinggi menjadi bentuk
perguruan tinggi lain.
BAB II
PERSYARATAN
Pasal 4
Persyaratan pendirian/perubahan perguruan tinggi meliputi
a. rencana induk pengembangan (RIP);
b. kurikulum;
c. tenaga kependidikan;
d. calon mahasiswa;
e. statuta;
f. kode etik sivitas akademika;
g. sumber pernbiayaan;
h. sarana dan prasarana;
i. penyelenggara perguruan tinggi.
Pasal 5
(1) RIP merupakan pedoman dasar pengembangan untuk jangka waktu
sekurang-kurangnya lima tahun
(2) RIP memuat materi pokok :
a. Bidang ademik:
1. Program kegiatan
Satuan kegiatan yang berdasarkan peraturan perundangan atau
peraturan perguruan tinggi memiliki kewenangan dan
tanggungjawab yang mandiri untuk merancang,
menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan fungsional
pendidikan tinggi dan/atau disiplin ilmu yang dituangkan dalam
kegiatan proses pembelajaran yang mengacu pada perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta keperluan pembangunan
masyarakat;
2. Organisasi penyelenggaraan
Suatu badan hukum atau pemerintah dalam hal ini Depdiknas,
Departemen lain dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang
berdasar perundangan yang berlaku dapat menyelenggarakan
perguruan tinggi;
3. Sumberdaya manusia
Tenaga pendidik atau kependidikan dan tenaga penunjang
pendidikan pada perguruan tinggi yang menyiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan,
mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi dan kesenian;
4. Sarana akademik
Semua peralatan penunjang pelaksanaan kegiatan akademik
perguruan tinggi sebagai persyaratan pendidikan suatu
perguruan tinggi;
5. Kerjasama
Perguruan tinggi dapat menjalin kerjasama dengan perguruan
tinggi dan/atau lembaga lain baik di dalam maupun di luar
negeri yang bertujuan untuk saling meningkatkan dan
mengembangkan kinerja pendidikan tinggi yang bekerjasama
dalam rangka memelihara, membina, memberdayakan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau
kesenian.
6. Program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
Penelitian merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan
tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik untuk
melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian. Pengabdian
kepada masyarakat merupakan unsur pelaksana di lingkungan
perguruan tinggi untuk menyelenggarakan kegiatan pengabdian
kepada masyarakat dan ikut mengusahakan sumberdaya yang
diperlukan masyarakat serta mengendalikan administrasi
sumberdaya yang diperlukan.
b. Administrasi Kepegawaian;
c. Prasarana Kampus;
d. Pembiayaan
e. Tahapan penetapan sasaran dan kuantitatif dalam bidang
akademik, organisasi dan ketalaksanaan serta pengembangan
kampus.
(3) RIP disusun berdasarkan hasil studi kelayakan.
Pasal 6
Studi kelayakan mencakup :
a. Latar belakang dan tujuan pendirian perguruan tinggi;
b. Bentuk dan nama perguruan tinggi;
c. Lembaga penunjang kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian
kepada masyarakat, administrasi dan perangkat teknis lainnya seperti
laboratorium dan perpustakaan;
d. Dosen dan tenaga kependidikan lain serta pengembangannya;
e. Tenaga administrasi dan rencana pengembangannya;
f. Sumber dana kegiatan akademik;
g. Tanah yang dimiliki/dikuasai untuk pembangunan kampus;
h. Bidang ilmu yang akan diselenggarakan;
i. Daya tampung mahasiswa dalam lima tahun mendatang;
j. Kebutuhan masyarakat akan tenaga ahli yang akan dihasilkan;
k. Prospek minat mahasiswa;
l. Fasilitas fisik yang ada seperti ruang kuliah, ruang dosen, ruang
laboratorium, studio, ruang unit pelaksana teknis, ruang instalasi dan
ruang kantor serta rencana pengembangannya;
m. Pembiayaan selama lima tahun yang meliputi biaya investasi,
penyelenggaraan dan proyeksi aliran dana;
n. Kesimpulan studi kelayakan yang meliputi analisis akademik dan
administratif, analisis keuangan dan analisis pemenuhan kepentingan
masyarakat dan pembangunan.
Pasal 7
(1) Kurikulum ditetapkan oleh penyelenggara perguruan tinggi yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian
dari program kegiatan akademik;
(3) Program kegiatan akademik memuat keterangan mengenai
jurusan/bagian/program studi, tujuan, silabi, peraturan akademik
dan administratif serta prospek lulusan perguruan tinggi yang
keseluruhannya itu tersusun dalam buku pedoman/katalog.
(4) Program kegiatan akademik disusun berdasarkan semester.
Pasal 8
(1) Dosen tetap pada perguruan tinggi yang baru didirikan untuk setiap
program studi sekurang-kurangnya 6 (enam) orang dengan latar
belakang pendidikan sama/sesuai dengan program studi yang
diselenggarakan dan dengan kualifikasi yang memenuhi syarat.
(2) Program studi yang didalam penyelenggaraannya memerlukan
dukungan lebih dari satu jurusan/bagian, maka selain ketentuan ayat
(1) disyaratkan pula harus mempunyai dosen tetap dari masingmasing
jurusan bagian pendukung.
(3) Pada perguruan tinggi yang baru didirikan secara mandiri maupun
melalui kerjasama dengan pihak asing dosen tetap sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat digantikan dengan dosen
kontrak yaitu seseorang yang memenuhi syarat dosen yang dikontrak
untuk masa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai dosen tetap
atau dosen perguruan tinggi asing mitra kerjasama yang ditugaskan
sebagai dosen tetap pada perguruan tinggi yang baru.
Pasal 9
Persyaratan minimal yang berkenaan dengan jumlah dan kualifikasi
dosen, program studi, jumlah dan kualifikasi tenaga administrasi dan
penunjang akademik tercantum dalam Lampiran angka 1, 2 dan 3
Keputusan ini.
Pasal 10
Untuk setiap program studi pada Program Diploma dan Program S1
jumlah calon mahasiswa sekurang-kurangnya 30 orang dan sebanyakbanyaknya
disesuaikan dengan nisbah dosen tetap dengan mahasiswa,
untuk kelompok bidang ilmu pengetahuan sosial 1 : 30 dan untuk
kelompok bidang ilmu pengetahuan alam 1 : 20.
Pasal 11
Sumber pembiayaan perguruan tinggi disediakan oleh penyelenggara
perguruan tinggi yang bersangkutan untuk menjamin kelancaran
penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan peranan, tugas dan
fungsi perguruan tinggi.
Pasal 12
(1) Tanah tempat mendirikan perguruan tinggi dimiliki dengan bukti
sertifikat sendiri atau disewa/kontrak untuk sekurang-kurangnya 20
(dua puluh) tahun dengan hak opsi, yang dinyatakan dalam perjanjian.
(2) Sarana dan prasarana lainnya dimiliki sendiri atau disewa/kontrak
untuk sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan
sertifikat atau perjanjian meliputi fasilitas fisik pendidikan dengan
ketentuan minimal:
a. Ruang kuliah : 0.5 m2 per mahasiswa;
b. Ruang dosen tetap : 4 m2 per orang
c. Ruang administrasi dan kantor 4 m2 per orang;
d. Ruang perpustakaan dengan buku pustaka:
1. Program Diploma dan Program S1
a. buku mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) 1 judul
per-mata kuliah;
b. buku mata kuliah ketrampilan dan keahlian (MKK) 2 judul
per-mata kuliah;
c. jumlah buku sekurang-kurangnya 10% dari jumlah
mahasiswa dengan memperhatikan komposisi jenis judul;
d. berlangganan jurnal ilmiah sekurang-kurangnya 1 judul
untuk setiap program studi;
2. Program S2 untuk setiap program studi : 500 judul buku dan
berlangganan minimal dua jurnal ilmiah yang terakreditasi pada
bidang studi yang relevan;
e. Ruang laboratorium dan unit komputer serta sarana untuk
praktikum dan/atau penelitian sesuai dengan ketentuan yang
diatur oleh Direktur Jenderal;
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan minimal yang tercantum
dalam Lampiran angka 4 Keputusan ini.
Pasal 13
Penyelenggara perguruan tinggi terdiri atas Departemen Pendidikan
Nasional, Departemen lain atau LPND bagi PTN atau PTK dan BP-PTS bagi
PTS.
Pasal 14
Pendirian perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama selain
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai
dengan Pasal 12 juga memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
Menteri Agama.
Pasal 15
(1) Persyaratan pendirian PTS oleh BP-PTS selain tercantum dalam Pasal
4 sampai dengan Pasal 12 meliputi pula persyaratan:
a. BP-PTS tercatat pada Pengadilan Negeri setempat;
b. Ada jaminan tersedianya dana yang cukup untuk
1. penyelenggaraan program pendidikan selama empat tahun
bagi akademi dan politeknik;
2. Penyelenggaraan program pendidikan selama enam tahun
bagi sekolah tinggi, institut dan universitas.
(2) Pendirian PTS oleh BP-PTS dengan partisipasi asing, selain harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus
memenuhi persyaratan
a. Adanya bauran nasional dan asing dalam kepengurusan BP-PTS;
b. Adanya dukungan dari perguruan tinggi di luar negeri yang sudah
akreditasi di negaranya dalarn bentuk :
1. dukungan manajemen, yaitu dukungan operasi pengelolaan
bidang akademik dan administrasi terhadap PTS yang akan
didirikan;
2. dukungan dosen, dengan menempatkan dosen yang
berpengalaman dari perguruan tinggi induk di luar negeri
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun untuk program
sarjana/pasca sarjana dan 5 (lima) tahun untuk program
diploma.
Pasal 16
Persyaratan Pendirian PTK selain tercantum dalam Pasal 4 sampai
dengan Pasal 12 meliputi pula persyaratan
a. menghasilkan lulusan yang jumlah dan/atau kualifikasinya belum
dapat dipenuhi oleh PTN dan PTS;
b. mahasiswa berasal dan pegawai pada Departemen/LPND yang
bersangkutan atau penugasan dari Departemen/LPND lain atau
semua lulusannya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Departemen/LPND yang bersangkutan;
c. PTK berbentuk akademi, politeknik atau sekolah tinggi.
Pasal 17
Persyaratan perubahan bentuk perguruan tinggi sama dengan
persyaratan pendirian perguruan tinggi, dengan ketentuan:
a. Bagi Perguruan tinggi negeri, telah meluluskan sekurangkurangnya
10 (sepuluh) angkatan;
b. Bagi PTK telah meluluskan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
angkatan, dan tidak berkembang menjadi bentuk
institut/universitas;
c. Bagi PTS telah meluluskan sekurang-kurangnya 5 (lima) angkatan
dengan ketentuan semua ujian yang diselenggarakan dalam satu
tahun akademik dihitung sebagai 1(satu) angkatan ujian.
Pasal 18
(1) Penambahan/perubahan/penutupan fakultas pada PTN ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
menangani pendayagunaan aparatur negara;
(2) Penambahan/perubahan/penutupan fakultas pada PTS ditetapkan
oleh BP-PTS dan dilaporkan kepada Menteri.
(3) Penambahan/perubahan/penutupan jurusan/bagian dan program
studi pada PTN ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Penambahan/perubahan/penutupan program studi pada PTK
ditetapkan oleh Menteri lain atau pimpinan LPND setelah mendapat
persetujuan Direktur Jenderal.
(5) Penambahan/perubahan/penutupan program studi pada PTS
ditetapkan oleh BP-PTS setelah mendapat persetujuan Direktur
Jenderal.
BAB III
TATA CARA
Pasal 19
Tata cara pendirian perguruan tinggi meliputi :
1. Usul pendirian untuk dipertimbangkan;
2. Pemberian pertimbangan
3. Pengajuan usul persetujuan pendirian; .
4. Pemberian persetujuan;
5. Penetapan pendirian;
6. Penetapan statuta.
Pasal 20
(1) Usul pendirian Perguruan Tinggi oleh pemrakarsa disampaikan kepada
Direktur Jenderal bagi PTN, PTS dan PTK.
(2) Semua usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi
dengan melampirkan persyaratan pendirian perguruan tinggi dan hasil
studi kelayakan sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 6.
Pasal 21
(1) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, Direktur
Jenderal memberi pertimbangan kepada pemrakarsa tentang
kemungkinan persetujuan atau penolakan pendirian perguruan tinggi.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas:
a. Pemenuhan persyaratan pendirian perguruan tinggi.
b. pengembangan dan keseimbangan kelompok disiplin ilmu
pengetahuan, teknologi dan kesenian dengan mempercepat
pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan
penerapannya.
c. pengembangan peta pendidikan di suatu wilayah yang
menggambarkan jumlah dan bentuk perguruan tinggi yang
sudah ada, jenis program studi yang diselenggarakan,
sebaran lembaga dan daya dukung wilayah yang
bersangkutan.
d. Pengembangan bidang ilmu yang strategis, dengan membatasi
bidang ilmu yang telah dianggap mencukupi kebutuhan
pembangunan.
Pasal 22
(1) Selambat-lambatnya dalam jangka~ waktu 3 (tiga) tahun setelah
pertimbangan Direktur Jenderal yang memungkinkan pendirian
perguruan tinggi, pemrakarsa telah mengajukan usul persetujuan
pendirian dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal 4 sarnpai dengan Pasal 17.
(2) Usul persetujuan pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diajukan kepada:
a. Menteri, Menteri lain atau pimpinan LPND bagi PTN dan PTK
melalui Direktur Jenderal;
b. Menteri melalui Direktur Jenderal bagi PTS dengan
melampirkan:
1. Referensi Bank dan bukti lain berkenaan dengan dana
penyelenggaran PTS;
2. Akte Notaris Pendirian BP-PTS;
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PTS;
4. Surat Keterangan tidak terlibat pelanggaran hukum
bagi pengurus BP-PTS;
5. Sertifikat atau perjanjian/sewa kontrak tanah dan
prasarana fisik lainnya.
Pasal 23
(1) Atas dasar usul persetujuan pendirian sebagaimana dimaksud Pasal
22:
a. Menteri mengajukan usul persetujuan pendirian PTN kepada
Menteri yang menangani pendayagunaan aparatur negara dan
Menteri Keuangan;
b. Menteri memberi atau menolak memberi rekomendasi pendirian
PTK.
c. Direktur Jenderal atas narna Menteri memberi atau menolak
memberi persetujuan pendirian PTS.
(2) Atas dasar rekomendasi Menteri, Menteri lain atau pimpinan LPND
mengajukan usul persetujuan pendirian PTK kepada Menteri yang
menangani pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Keuangan.
Pasal 24
(1) Atas dasar persetujuan yang diberikan oleh Menteri, yang menangani
pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Keuangan. Menteri:
a. menetapkan pendirian PTN yang berbentuk akademi atau
politeknik;
b. mengajukan usul penetapan pendirian PTN yang berbentuk
universitas, institut atau sekolah tinggi kepada Presiden;
(2) Atas dasar persetujuan yang diberikan oleh Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Keuangan, Menteri lain
atau pimpinan LPND:
a. menetapkan pendirian PTK yang berbentuk akademi atau
politeknik;
b. mengajukan usul penetapan pendirian PTK yang berbentuk
sekolah tinggi kepada Presiden melalui Menteri;
Pasal 25
(1) Setelah ada ketetapan pendirian PTN atau PTK oleh Menteri, Menteri
lain, pimpinan LPND atau Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, PTN dan PTK mengusulkan statuta perguruan tinggi yang
bersangkutan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, Menteri lain
atau pimpinan LPND untuk ditetapkan dengan keputusan.
(2) Setelah ada ketetapan pendirian PTS, BP-PTS menetapkan statuta PTS
yang bersangkutan atas usul senat.
Pasal 26
Setelah statuta ditetapkan, perguruan tinggi yang bersangkutan baru
dapat menyelenggarakan kegiatannya.
Pasal 27
Tata cara pendirian perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama
yang program studinya di luar bidang agama berlaku tata cara ketentuan
pendirian PTK.
Pasal 28
Tata cara perubahan bentuk perguruan tinggi dan penambahan program
studi berlaku tata cara pendirian perguruan tinggi yang diatur dalam
keputusan ini.
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 29
Perguruan tinggi wajib menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai
keadaan sumber daya perguruan tinggi sebagaimana dipersyaratkan
dalam Lampiran angka 1, 2, 3 dan 4 keputusan ini dengan disertai buktibukti
selambat-lambatnya setiap akhir tahun akademik.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 30
Menteri melakukan pembinaan perguruan tinggi yang dapat berupa:
a. peningkatan bantuan penyediaan sumberdaya;
b. pengurangan atau penghentian bantuan penyediaan sumberdaya
bagi program-program tertentu;
c. penghentian pelaksanaan program-program tertentu;
d. penangguhan untuk sementara otonomi pengelolaan perguruan
tinggi yang bersangkutan;
e. pembinaan lainnya yang dipandang perlu; atau
f. penutupan perguruan tinggi.
BAB VI
KETENTUAN LAIN
Pasal 3l
Program pendidikan tinggi yang memberikan gelar akademik dan sebutan
profesional hanya dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi yang
memenuhi persyaratan yang diatur dalam Keputusan ini.
Pasal 32
Perguruan tinggi atau lembaga asing dapat melaksanakan kegiatan
pendidikan di Indonesia melalui kerjasama dengan mitra kerja di
Indonesia, baik dengan perguruan tinggi yang sudah ada atau secara
bersama mendirikan perguruan tinggi baru dengan persyaratan tersebut
dalam Pasal 15.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 0222/U/1998 tentang Pedoman Pendirian Perguruan
Tinggi dan semua ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TTD
YAHYA A. MUHAIMIN
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,
3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Departemen
Pendidikan Nasional,
4. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional,
5. Semua Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur
Politeknik/Akaderni, di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,
6. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan Penelitian
dan Pengembangan Pendidikan di lingkungan Departemen Pendidikan
Nasional,
7. Semua Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur dalam
lingkungan Departernen Pendidikan Nasional,
8. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
9. Semua Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,
10. Komisi VI DPR-RI,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
masuk