KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 045/U/2002
TENTANG KURIKULUM INTI PENDIDIKAN TINGGI
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang :
a. bahwa kurikulum yang berlaku secara nasional untuk setiap program studi merupakan rambu-rambu untuk menjamin mutu dan kemampuan sesuai dengan program studi yang ditempuh;
b. bahwa Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000;
c. bahwa sebagai pelaksana ketentuan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menambah rambu-rambu penyusunan kurikulum inti sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Nomor 1989 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Nomor 1999 Nomor 115 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 mengenai Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG KURIKULUM INTI PENDIDIKAN
TINGGI
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas tugas di bidang pekerjaan tertentu.
Pasal 2
(1) Kompetensi hasil didik suatu program studi terdiri atas :
a. kompetensi utama;
b. kompetensi pendukung;
c. kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama.
(2) Elemen-elemen kompetensi terdiri atas :
a. landasan kepribadian;
b. penguasaan ilmu dan keterampilan;
c. kemampuan berkarya;
d. sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai;
e. pemahaman kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
Pasal 3
(1) Kurikulum inti merupakan penciri dari kompetensi utama.
(2) Kurikulum inti suatu program studi bersifat :
a. dasar untuk mencapai kompetensi lulusan;
b. acuan baku minimal mutu penyelenggaraan program studi;
c. berlaku secara nasional dan internasional;
d. lentur dan akomodatif terhadap perubahan yang sangat cepat di masa datang;
e. kesepakatan bersama antara kalangan perguruan tinggi, masyarakat profesi, dan pengguna lulusan.
(3) Kompetensi pendukung, dan kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama suatu program studi ditetapkan oleh institusi penyelenggara program studi.
Pasal 4
(1) Kurikulum inti suatu program studi berisikan keterangan/penjelasan mengenai:
a. nama program studi;
b. ciri khas kompetensi utama sebagai pembeda antara program studi satu dengan lainnya;
c. fasilitas utama yang diperlukan untuk penyelenggaraan program studi;
d. persyaratan akademis dosen;
e. substansi kajian kompetensi utama yang dikelompokkan menurut elemen kompetensi;
f. proses belajar mengajar dan bahan kajian untuk mencapai elemen-elemen kompetensi;
g. sistem evaluasi berdasarkan kompetensi;
h. kelompok masyarakat pemrakarsa kurikulum inti.
(2) Ciri khas kompetensi utama lulusan sebagai pembeda antara program studi satu dengan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus ditinjau dari gatra :
a. nilai penting dalam membentuk kehidupan yang berkebudayaan;
b. keterkaitan komplementer-sinergis di antara berbagai kompetensi utama lainnya.
Pasal 5
Perbandingan beban ekivalen dalam bentuk satuan kredit semester antara kompetensi utama dengan kompetensi pendukung serta kompetensi lain di dalam kurikulum berkisar antara 40-80% : 20-40% : 0-30%.
Pasal 6
(1) Penyusunan kurikulum inti untuk setiap program studi pada program sarjana, program Pascasarjana, dan program diploma berpedoman pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini.
(2) Menteri Pendidikan Nasional tidak menetapkan kurikulum inti untuk setiap program studi sebagaimana yang diatur pada pasal 11 ayat (1) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000, dan selanjutnya ditetapkan oleh kalangan perguruan tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan.
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan ini, kurikulum inti yang berlaku secara nasional untuk setiap program studi pada program sarjana, program Pascasarjana, dan program diploma yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Menteri Pendidikan Nasional masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya kurikulum inti oleh kalangan perguruan tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan.
Pasal 8
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2002
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TTD
A. MALIK FADJAR
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
masuk