Jumat, 24 Oktober 2008
"AGAMA"
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip
kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama
lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian
dengan kepercayaan tersebut.
Kata "agama" berasal dari bahasa Sansekerta āgama yang berarti "tradisi".[1].
Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal
dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti
"mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya
kepada Tuhan.Beberapa pendapat
Dalam bahasa Sansekerta
Kata "agama" berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti "tradisi".
Dalam bahasa Sansekerta artinya tidak bergerak (Arthut Mac Donnell).
Agama itu kata bahasa Sansekerta (yaitu bahasa agama Brahma pertama yang
berkitab Veda) ialah peraturan menurut konsep Veda (Dr. Muhammad Ghalib).
Dalam bahasa Latin
Agama itu hubungan antara manusia dengan manusia super (Servius)
Agama itu pengakuan dan pemuliaan kepada Tuhan (J. Kramers Jz)
Dalam bahasa Eropa
Agama itu sesuatu yang tidak dapat dicapai hanya dengan tenaga akal dan
pendidikan saja (Mc. Muller dan Herbert Spencer).
Agama itu kepercayaan kepada adanya kekuasan mengatur yang bersifat luar
biasa, yang pencipta dan pengendali dunia, serta yang telah memberikan kodrat
ruhani kepada manusia yang berkelanjutan sampai sesudah manusia mati (A.S.
Hornby, E.V Gatenby dan Wakefield)
Dalam bahasa Indonesia
Agama itu hubungan manusia Yang Maha Suci yang dinyatakan dalam bentuk suci
pula dan sikap hidup berdasarkan doktrin tertentu (Drs. Sidi Gazalba).
Agama adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut
dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan
kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut (Kamus Besar
Bahasa Indonesia, 1997)
Dalam bahasa Arab
Agama dalam bahasa arab ialah din, yang artinya :
taat
takut dan setia
paksaan
tekanan
penghambaan
perendahan diri
pemerintahan
kekuasaan
siasat
balasan
adat
pengalaman hidup
perhitungan amal
hujan yang tidak tetap turunnya
dll
Sinonim kata din dalam bahasa arab ialah milah. Bedanya, milah lebih
memberikan titik berat pada ketetapan, aturan, hukum, tata tertib, atau
doktrin dari din itu.
[sunting]
Definisi
Definisi tentang agama dipilih yang sederhana dan meliputi. Artinya definisi
ini diharapkan tidak terlalu sempit atau terlalu longgar tetapi dapat
dikenakan kepada agama-agama yang selama ini dikenal melalui penyebutan
nama-nama agama itu. Untuk itu terhadap apa yang dikenal sebagai agama-agama
itu perlu dicari titik persamaannya dan titik perbedaannya.
Manusia memiliki kemampuan terbatas, kesadaran dan pengakuan akan
keterbatasannnya menjadikan keyakinan bahwa ada sesuatu yang luar biasa
diluar dirinya. Sesuatu yang luar biasa itu tentu berasal dari sumber yang
luar biasa juga. Dan sumber yang luar biasa itu ada bermacam-macam sesuai
dengan bahasa manusianya sendiri. Misal Tuhan, Dewa, God, Syang-ti, Kami-Sama
dan lain-lain atau hanya menyebut sifat-Nya saja seperti Yang Maha Kuasa,
Ingkang Murbeng Dumadi, De Weldadige dll.
Keyakinan ini membawa manusia untuk mencari kedekatan diri kepada Tuhan
dengan cara menghambakan diri , yaitu :
menerima segala kepastian yang menimpa diri dan sekitarnya dan yakin berasal
dari Tuhan
menaati segenap ketetapan, aturan, hukum dll yang diyakini berasal dari Tuhan
Dengan demikian diperoleh keterangan yang jelas, bahwa agama itu penghambaan
manusia kepada Tuhannya. Dalam pengertian agama terdapat 3 unsur, ialah
manusia, penghambaan dan Tuhan. Maka suatu paham atau ajaran yang mengandung
ketiga unsur pokok pengertian tersebut dapat disebut agama.
[sunting]
Cara Beragama
Berdasarkan cara beragamanya :
Tradisional, yaitu cara beragama berdasar tradisi. Cara ini mengikuti cara
beragamanya nenek moyang, leluhur atau orang-orang dari angkatan sebelumnya.
Pada umumnya kuat dalam beragama, sulit menerima hal-hal keagamaan yang baru
atau pembaharuan. Apalagi bertukar agama, bahkan tidak ada minat. Dengan
demikian kurang dalam meningkatkan ilmu amal keagamaanya.
Formal, yaitu cara beragama berdasarkan formalitas yang berlaku di
lingkungannya atau masyarakatnya. Cara ini biasanya mengikuti cara
beragamanya orang yang berkedudukan tinggi atau punya pengaruh. Pada umumnya
tidak kuat dalam beragama. Mudah mengubah cara beragamanya jika berpindah
lingkungan atau masyarakat yang berbeda dengan cara beragamnya. Mudah
bertukar agama jika memasuki lingkungan atau masyarakat yang lain agamanya.
Mereka ada minat meningkatkan ilmu dan amal keagamaannya akan tetapi hanya
mengenai hal-hal yang mudah dan nampak dalam lingkungan masyarakatnya.
Rasional, yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan rasio sebisanya. Untuk
itu mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan
pengetahuan, ilmu dan pengamalannya. Mereka bisa berasal dari orang yang
beragama secara tradisional atau formal, bahkan orang tidak beragama
sekalipun.
Metode Pendahulu, yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan akal dan hati
(perasaan) dibawah wahyu. Untuk itu mereka selalu berusaha memahami dan
menghayati ajaran agamanya dengan ilmu, pengamalan dan penyebaran (dakwah).
Mereka selalu mencari ilmu dulu kepada orang yang dianggap ahlinya dalam ilmu
agama yang memegang teguh ajaran asli yang dibawa oleh utusan dari
Sesembahannya semisal Nabi atau Rasul sebelum mereka mengamalkan,
mendakwahkan dan bersabar (berpegang teguh) dengan itu semua.
[sunting]
Agama di Indonesia
Artikel utama: agama di Indonesia
Enam agama besar yang paling banyak dianut di Indonesia, yaitu: agama Islam,
Kristen Protestan dan Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Sebelumnya,
pemerintah Indonesia pernah melarang pemeluk Konghucu melaksanakan agamanya
secara terbuka. Namun, melalui Keppress No. 6/2000, Presiden Abdurrahman
Wahid mencabut larangan tersebut. Tetapi sampai kini masih banyak penganut
ajaran agama Konghucu yang mengalami diskriminasi dari pejabat-pejabat
pemerintah. Ada juga penganut agama Yahudi, Saintologi, Raelianisme dan
lain-lainnya, meskipun jumlahnya termasuk sedikit.
Menurut Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 junto Undang-undang
No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan agama dalam
penjelasannya pasal demi pasal dijelaskan bahwa Agama-agama yang dianut oleh
sebagian besar penduduk Indonesia adalah: Islam, Kristen, Katolik, Hindu,
Buddha, dan Konghucu. Meskipun demikian bukan berarti agama-agama dan
kepercayaan lain tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia. Bahkan
pemerintah berkewajiban mendorong dan membantu perkembangan agama-agama
tersebut.
Sebenarnya tidak ada istilah agama yang diakui dan tidak diakui atau agama
resmi dan tidak resmi di Indonesia, kesalahan persepsi ini terjadi karena
adanya SK (Surat Keputusan) Menteri dalam negeri pada tahun 1974 tentang
pengisian kolom agama pada KTP yang hanya menyatakan kelima agama tersebut.
Tetapi SK (Surat Keputusan) tersebut telah dianulir pada masa Presiden
Abdurrahman Wahid karena dianggap bertentangan dengan Pasal 29 Undang-undang
Dasar 1945 tentang Kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, pada masa pemerintahan Orde Baru juga dikenal Kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang ditujukan kepada sebagian orang yang
percaya akan keberadaan Tuhan, tetapi bukan pemeluk salah satu dari agama
mayoritas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
masuk