sektor

RCN

Senin, 29 Desember 2008

HASIL KONFERCAB XXXII PMII CAB. SURABAYA


KETETAPAN
KONFERENSI CABANG XXXII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
SURABAYA
TAHUN 2008.
No : 01.TAP.KONFERCAB-XXXII.12.2008.
Tentang
AGENDA ACARA


Bismillahirrohmanirrohim

Konferensi Cabang (Konfercab) XXXII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Surabaya tahun 2008 setelah :

Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Konfercab XXXII PMII Surabaya.
2. Bahwa untuk memberi kepastian hukum, maka dipandang perlu ditetapkannya agenda acara Konfercab XXXII PMII Surabaya.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar PMII.
2. Anggaran Rumah Tangga PMII.
3. Nilai Dasar Pergerakan PMII.

Memperhatikan : Usulan dan pendapat peserta Konfercab XXXII PMII Surabaya.

Memutuskan
Menetapkan : 1. Agenda Acara Konfercab XXXII PMII Surabaya tahun 2008 sebagaimana terlampir
2. Keputusan ini berlaku sejak waktu ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila kemudian hari terdapat kekeliruan.

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq.

Ditetapkan di : BLPT Surabaya.
Pada tanggal : 26 Desember 2008.
Pukul :



Pimpinan Sidang Sementara
KONFERENSI CABANG XXXII
PMII SURABAYA
TAHUN 2008





Aris Fakhruddin As`ad.
Ketua Sidang Sekretaris Sidang

AGENDA ACARA
KONFERENSI CABANG XXXII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
SURABAYA
TAHUN 2008.

Hari I (Jumat, 26 Desember 2008). Di mulai jam 21, 27 Wib.

1. Sidang Pembahasan Agenda Acara Konfercab XXXII PMII Surabaya tahun 2008.
2. Penetapan Agenda Acara Konfercab XXXII PMII Surabaya tahun 2008.
3. Sidang Pembahasan Tata Tertib Konfercab XXXII PMII Surabaya tahun 2008.
4. Penetapan Tata Tertib Konfercab XXXII PMII Surabaya tahun 2008.

Hari II (Sabtu, 27 Desember 2008) di mulai jam 8.00 Wib
1. Sidang Pemilihan Presidium Sidang Konfercab XXXII PMII Surabaya tahun 2008.
2. Penetapan Presidium Sidang Konfercab XXXII PMII Surabaya tahun 2008.
3. Pelaporan Pertanggungjawaban Pengurus Cabang periode 2007 – 2008.
4. Pandangan Umum Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Cabang periode 2007 – 2008.
5. Pembagian Komisi – Komisi.
Komisi A: Paradigma, Strategi Pengembangan, dan Pola Kaderisasi
Komisi B: Tata Laksana dan Garis Besar Anggaran Organisasi
Komisi C: Pokok-Pokok Pikiran, Rekomendasi, dan Pernyataan Politik
Komisi D: Pengembangan Wadah Perempuan
6. Pleno Komisi.
7. Penetapan hasil sidang Komisi.

Hari III (Minggu, 28 Desember 2008) di mulai jam 9.00 Wib
1. Pembahasan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur PMII Cabang Surabaya periode 2008–2009.
2. Penetapan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur PMII Cabang Surabaya periode 2008–2009.
3. Sidang Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur PMII Cabang Surabaya periode 2008 – 2009.
4. Penetapan Ketua Umum dan Tim Formatur PMII Cabang Surabaya periode 2008– 2009.
5. Penutupan.

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq.

Ditetapkan di : BLPT Surabaya.
Pada tanggal : 26 Desember 2008.
Pukul : 22.23 Wib.

Pimpinan Sidang Sementara
KONFERENSI CABANG XXXII
PMII SURABAYA
TAHUN 2008



Aris Fakhruddin As`Ad M. Fatkhul Choiri
Ketua Sidang Sekretaris Sidang

RANCANGAN
KONFERENSI CABANG XXXII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
SURABAYA
TAHUN 2008
No: 02.TAP. KONFERCAB-XXXII.12.2008
Tentang
TATA TERTIB


Bismillahirrohmanirrohim

Konferensi Cabang (Konfercab) XXXII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Surabaya tahun 2008 setelah :

Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Konfercab XXXII PMII Surabaya.
2. Bahwa untuk memberi kepastian hukum, maka dipandang perlu ditetapkannya tata tertib Konfercab XXXII PMII Surabaya.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar PMII.
2. Anggaran Rumah Tangga PMII.
3. Nilai Dasar Pergerakan PMII.

Memperhatikan : Usulan dan pendapat peserta Konfercab XXXII PMII Surabaya tahun 2008.

Memutuskan
Menetapkan : 1. Tata tertib Konfercab XXXII PMII Surabaya sebagai suatu ketetapan sebagaimana terlampir
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila kemudian hari terdapat kekeliruan.

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq.

Ditetapkan di : BLPT Surabaya.
Pada tanggal : 26 Desember 2008.
Pukul : 22.23 Wib.


Pimpinan Sidang Sementara
KONFERENSI CABANG XXXII
PMII SURABAYA
TAHUN 2008




Aris Fakhruddin As`Ad M. Fatkhul Choiri
Ketua Sidang Sekretaris Sidang



TATA TERTIB
KONFERENSI CABANG XXXII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
SURABAYA
TAHUN 2008


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1. Konferensi Cabang XXXII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Surabaya tahun 2008 yang kemudian disingkat Konfercab XXXII PMII Surabaya merupakan permusyawarahan tertinggi dalam organisasi PMII tingkat cabang Surabaya dan merupakan forum yang dihadiri oleh utusan komisariat.
2. Konfercab XXXII PMII Surabaya dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah komisariat yang ada.

Pasal 2
Tugas dan wewenang Konfercab XXXII PMII Surabaya
Konfercab XXXII PMII Surabaya mempunyai tugas dan wewenang :
1. Menyusunan dan menetapkan agenda acara Konfercab XXXII PMII Surabaya.
2. Memilih dan menetapkan presidium sidang dari dan oleh peserta Konfercab XXXII PMII Surabaya.
3. Melakukan penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban PC PMII Surabaya 2007-2008
4. Menyusun dan menetapkan paradigma, strategi pengembangan, dan pola kaderisasi.
5. Menyusun dan menetapkan tata kerja dan tata laksana organisasi.
6. Merumuskan dan menetakan pokok-pokok pikiran, rekomendasi, dan pernyataan politik.
7. Memilih dan memutuskan ketua umum PMII cabang Surabaya dan Tim Formatur periode 2008 - 2009.

BAB II
PEMIMPIN PERSIDANGAN

Pasal 3
Pimpinan sidang sementara
1. Persidangan Konfercab XXXII PMII Surabaya dipimpin Pimpinan sidang sementara sebelum ditetapkan presidium sidang.
2. Pimpinan sidang sementara terdiri dari ketua sidang dan sekretaris sidang adalah personalia perumus materi atau Stering Comite Konfercab XXXII PMII Surabaya.
3. Pimpinan sidang sementara mempunyai tugas dan wewenang mengantarkan persidangan Konfercab XXXII PMII Surabaya sampai ditetapkannya presidium sidang.

Pasal 4
Presidium sidang
1. Presidium sidang Konfercab XXXII PMII Surabaya adalah utusan komisariat - komisariat yang ada di Surabaya atau kader PMII Surabaya yang hadir dan dipilih oleh forum kemudian ditetapkan.
2. Presidium sidang Konfercab XXXII PMII Surabaya terdiri dari 3 orang yang salah satunya adalah notulensi yang bisa memimpin bergantian jika berhalangan atau atas kehendak forum.
3. Presidium Konfercab XXXII PMII Surabaya bertanggungjawab atas terselenggaranya konferensi tersebut sesuai agenda acara.

BAB III
PESERTA DAN PENINJAU

Pasal 5
Peserta dan peninjau adalah undangan, pengurus cabang PMII Surabaya, dan utusan dari komisariat di lingkungan PMII cabang Surabaya yang telah disahkan dengan surat keputusan oleh pengurus cabang.

Pasal 6
1. Peserta aktif terdiri dari :
a. Utusan dari komisariat di lingkungan PMII Cabang Surabaya yang mendapat mandat dari komisariat yang bersangkutan.
b. Peserta aktif dari setiap komisariat maksimal sebanyak 3 (tiga) orang.
2. Peninjau terdiri dari :
a. Peninjau aktif yaitu :
- Utusan komisariat atau komisariat persiapan yang diberi mandat untuk menjadi peninjau dan jumlahnya yaitu 2 orang kecuali komisariat persiapan yang mempunyai jumlah maksimal lima orang.
- Pengurus cabang PMII Surabaya.
- Pengurus Koordinator Cabang PMII Jawa Timur.
b. Peninjau pasif yaitu :
- Undangan.
- Pers.
- Alumni PMII.
- Simpatisan.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Peserta dan Peninjau
1. Setiap peserta dan peninjau berkewajiban mentaati peraturan dan tata tertib Konfercab XXXII PMII Surabaya.
2. Setiap peserta dan peninjau berkewajiban menjaga kelancaran sidang-sidang selama penyelenggaraan Konfercab XXXII PMII Surabaya.
3. Peserta mempunyai hak berbicara, memilih, dan dipilih.
4. Peninjau hanya mempunyai hak bicara dengan izin dari forum sidang.


BAB IV
MUSYAWARAH DAN SIDANG

Pasal 8
1. Musyawarah terdiri dari :
a. Sidang Pleno yang diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau konferensi XXXII PMII Cabang Surabaya.
b. Sidang Komisi yang dihadiri anggota komisi yang terdiri dari peserta dan peninjau yang ditentukan oleh presidium sidang Konfercab XXXII PMII Surabaya.
2. Sidang Komisi merupakan kelompok kerja yang membahas materi komisi yang terdiri dari :
a. Komisi A : Paradigma, Strategi Pengembangan, dan Pola Kaderisasi.
b. Komisi B : Tata Laksana dan Garis Besar Anggaran Organisasi.
c. Komisi C : Pokok-Pokok Pikiran, Rekomendasi, dan Pernyataan Politik.
d. Komisi D : Pengembangan perempuan.

Pasal 9
Pemimpin Musyawarah dan Sidang
1. Pemimpin sidang pleno adalah presidium sidang sebagaimana diatas.
2. Pimpinan sidang komisi terdiri dari : seorang ketua, wakil dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari komisi bersangkutan.

Pasal 10
Tugas, Hak, dan Kewajiban Pemimpin Musyawarah dan Sidang
1. Memimpin sidang agar tetap dalam kebersamaan.
2. Berusaha mempertemukan pendapat yang beda, menyimpulkan pembicaraan, dan mendudukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang pada pokok pembicaraan.
3. Menetapkan waktu pembicaraan dan mengatur pembicaraan.
4. Mengumumkan tiap - tiap hasil keputusan yang diambil.

Pasal 11
Tugas dan Wewenang Sidang Komisi
1. Memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi tugasnya.
2. Melaporkan hasil sidang komisi pada sidang pleno.

BAB V
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 12
Quorum
1. Setiap sidang pleno dianggap sah apabilka dihadiri minimal oleh setengah lebih satu dari jumlah utusan yang ada.
2. Setiap sidang komisi dianggap sah apabila dihadiri minimal setengah lebih satu dari anggota komisi bersangkutan.
3. Apabila poin 1 dan 2 tidak tercapai, maka sidang di skors selama 2 kali 5 menit dan sidang dibuka kembali sesuai dengan kesepakatan forum.

Pasal 13
Pengambilan Keputusan
1. Semua keputusan diusahakan secara aklamasi dan melalui musyawarah mufakat.
2. Jika suatu keputusan tidak dapat diambil secara aklamasi, maka dilakukan lobi selama 2 x 5 menit, dan jika masih menemui jalan buntu maka dilakukan pemungutan suara. Keputusan yang didasarkan pada pemungutan suara dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak.
3. Apabila pengambilan keputusan dengan suara mendapat hasil yang sama maka dilakukan pemungutan suara satu kali lagi setelah proses lobbi.
4. Pemungutan suara dilakukan secara bebas dan terbuka, kecuali yang berkenaan dengan personal dilakukan secara tertutup.
Pasal 14
Berita Acara Persidangan
1. Seluruh pelaksanaan sidang baik komisi maupun pleno harus mempunyai berita acara yang berisi:
a. Waktu, tempat, dan tanggal persidangan.
b. Topik persidangan.
c. Pemimpin sidang.
d. Peserta sidang atau absen persidangan.
e. Kesimpulan dan keputusan atau hasil sidang.
2. Seluruh keputusan dan ketetapan Konfercab XXXII PMII Surabaya ditandatangani oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang.

Pasal 15
Sanksi
Setiap peserta sidang yang melanggar tata tertib sidang dikenakan sanksi berupa sebagai berikut :
a. Teguran 2 X .
b. Dikeluarkan dari ruang sidang yang berlangsung.
c. Dicabut haknya sebagai peserta Konfercab XXXII PMII Surabaya.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 16
1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tat tertib akan ditetapkjan kemudian berdasarkan musyawarah mufakat.
2. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau ulang apabila terjadi kekeliruan dikemudian hari.

















Ditetapkan di : BLPT Surabaya.
Pada tanggal : 26 Desember 2008.
Pukul : 22.23 Wib.


Pimpinan Sidang Sementara
KONFERENSI CABANG XXXII
PMII SURABAYA
TAHUN 2008




Aris Fakhruddin As`Ad M. Fatkhul Choiri
Ketua Sidang Sekretaris Sidang

RANCANGAN KETETAPAN
KONFERENSI CABANG XXXII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
SURABAYA
TAHUN 2008
No : 03.TAP. KONFERCAB-XXXII.12.2008
Tentang
PRESIDIUM SIDANG


Bismillahirrohmanirrohim


Konferensi Cabang (Konfercab) XXXII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Surabaya tahun 2008 setelah :

Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Konfercab XXXII PMII Surabaya.
2. Bahwa untuk hal itulah perlu dipilih dan ditetapkan presidium sidang Konfercab XXXII PMII Surabaya.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar PMII.
2. Anggaran Rumah Tangga PMII.
3. Nilai Dasar Pergerakan PMII.
4. Ketetapan Agenda acara dan Tata tertib Konfercab XXXII PMII Surabaya tahun 2008
Memperhatikan : Usulan dan pendapat peserta Konfercab XXXII PMII Surabaya.

Memutuskan
Menetapkan : 1. Presidium Sidang Konfercab XXXII PMII Surabaya sebagai suatu ketetapan sebagaimana nama berikut ini:
I. …………………………………………….
II. …………………………………………….
III. …………………………………………….
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila kemudian hari terdapat kekeliruan.
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq.

Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :
Pimpinan Sidang Sementara
KONFERENSI CABANG XXXII
PMII SURABAYA
TAHUN 2008







RANCANGAN KETETAPAN
KONFERENSI CABANG XXXII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
SURABAYA
TAHUN 2008
No : 04.TAP. KONFERCAB-XXXII.12.2008
Tentang
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PC PMII SURABAYA PERIODE 2007 - 2008


Bismillahirrohmanirrohim


Konferensi Cabang (Konfercab) XXXII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Surabaya tahun 2008 setelah :

Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran, ketertiban pelaksanaan, dan evaluasi untuk kemajuan organisasi di Konfercab XXXII PMII Surabaya.
2. Bahwa untuk memberi kepastian hukum, maka dipandang perlu Laporan Pertanggungjawaban PC PMII Surabaya Periode 2007 – 2008 yang kemudian ditanggapi.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar PMII.
2. Anggaran Rumah Tangga PMII.
3. Nilai Dasar Pergerakan PMII.
4. Ketetapan Agenda acara dan Tata tertib Konfercab XXXII PMII Surabaya tahun 2008.
Memperhatikan : Usulan dan pendapat peserta Konfercab XXXII PMII Surabaya.

Memutuskan
Menetapkan : 1. ……………………….Laporan Pertanggungjawaban Sahabat A. junaidi sebagai Ketua Umum atas nama PC PMII Cabang Surabaya periode 2007 – 2008.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila kemudian hari terdapat kekeliruan.

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq.

Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :

Presidium sidang
KONFERENSI CABANG XXXII
PMII SURABAYA
TAHUN 2008



Ketua Sidang



Wakil Ketua Sidang


Sekretaris Sidang


RANCANGAN KETETAPAN
KONFERENSI CABANG XXXII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
SURABAYA
TAHUN 2008
No : 05.TAP. KONFERCAB-XXXII.012.2008
Tentang
PARADIGMA, STRATEGI PENGEMBANGAN, DAN POLA KADERISASI
PMII CABANG SURABAYA PERIODE 2007 - 2008


Bismillahirrohmanirrohim

Konferensi Cabang (Konfercab) XXXII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Surabaya tahun 2008 setelah :

Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Konfercab XXXII PMII Surabaya.
2. Bahwa untuk memberi kepastian hukum aktifitas PMII Cabang Surabaya periode ke depan, maka dipandang perlu ditetapkan Paradigma, Strategi Pengembangan, dan Pola Kaderisasi di PMII Cabang Surabaya.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar PMII.
2. Anggaran Rumah Tangga PMII.
3. Nilai Dasar Pergerakan PMII.
4. Ketetapan Agenda acara dan Tata tertib Konfercab XXXII PMII Surabaya tahun 2008.
Memperhatikan : Usulan dan pendapat peserta dalam pembahasan rancangan Paradigma, Strategi Pengembangan, dan Pola Kaderisasi PMII Cabang Surabaya pada Konfercab XXXII PMII Surabaya.

Memutuskan
Menetapkan : 1. Paradigma, Strategi Pengembangan, dan Pola Kaderisasi PMII Surabaya Periode 2007 – 2008 sebagaimana terlampir
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila kemudian hari terdapat kekeliruan.
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq.

Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :
Presidium sidang
KONFERENSI CABANG XXXII
PMII SURABAYA
TAHUN 2008



Ketua Sidang



Wakil Ketua Sidang


Sekretaris Sidang

RANCANGAN
PARADIGMA, STRATEGI PENGEMBANGAN, DAN POLA KADERISASI
PMII CABANG SURABAYA Periode 2007 – 2008

Lintasan peristiwa yang pernah dijalani manusia, pada akhirnya dikembalikan pada pemikirannya, baik yang terbentuk maupun yang dibentuk, tata surya pemikiran yang diadopsi dari tetes keringat perjuangan, yang disuguhkan sebagai tawaran jalan lurus untuk menjadi bukan dijadikan. Sehingga besar kecil goresan tidak pernah pantas untuk sekedar dihargai, melainkan hanya untuk digelar dalam pelataran kecerdasan dan kekritisan kader dalam misi suci perjuangan.

Secara sederhana, paradigma dapat dipahami sebagai “cara pandang yang mendasar, kerangka pikiran, rel dalam melaksanakan gerakan” paradigma merupakan akumulasi dari sekian banyak konsep-konsep atau unsur-unsur bersifat metafisik, sistem kepercayaan, filsafat, teori, sosiologi, keadaan realitas baik politik, budaya, ekonomi dan lain sebagainya. Paradigma merupakan satu bentuk kesepakatan untuk mencapai tujuan, visi, misi bersama. Dengan demikian nilai positif dari rumusan satu paradigma adalah adanya satu kesamaan pandang (frame) dalam derap langkah dan laju pergerakan perjuangan organisasi. Dalam kasus PMII tidak jarang kita di hadapkan dilematika model gerakan antara gerakan “pinggiran” (jalanan) dan gerakan pemikiran serta profesional. Padahal kalau kita mau menarik benang merah dan kesimpulan akan kita temukan satu entitas yang sama.

PENDAHULUAN
PMII adalah organisasi kader, sebagai organisasi kamahasiswaan dengan basis massa yang terbilang besar di Indonesia mempunyai tanggungjawab moral dan emosional untuk mengantarkan kadernya sebagai manusia yang tercerahkan. PMII sebagai alat perjuangan nilai-nilai idealitas, semestinya memberikan kapasitas standar bagi kadernya agar menjadi mahasiswa yang berkompeten dalam dunia akademik yang digelutinya dan juga mempunyai muatan moral intelektual, kemampuan profesionalitas dan yang lebih krusial lagi bergerak atas landasan komitmen dan kepekaan sosial yang tinggi. Harapan ini mempunyai makna penting karena bagi PMII yang diinginkan tidak hanya kader yang militan dan tunduk pada organisasi tapi bagaimana kader dapat berperan optimal dilingkungan terkecilnya untuk selalu bergerak dan berjuang pada pembelaan dan pembebasan orang-orang yang dilemahkan (mustad’afiin) yang kesemuanya itu akan bermuara pada terciptanya tatanan sosial yang humanis, egaliter dan berkeadilan.

Untuk memenuhi harapan itu, maka mau tak mau harus dimulai dari pola kaderisasi dan strategi pengembangan organisasi. Ketika ada banyak metode pengkaderan dan strategi pengembangan, maka PMII dituntut untuk memilih metode yang pas dengan kondisi obyektif komunitas kader yang tradisional, rural, dan urban pinggiran. Setelah berdialektika dengan lingkungannya, PMII memilih paradigma liberasi sebagai landasan kaderisasi dan pengembangan organisasinya. Sebagai komunitas intelektual yang berasal dari basis tradisional, PMII seakan-akan minder/tak percaya diri dalam bergaul dengan komunitas lain, dalam istilahnya disebut Inferiority Complek -baca buku hijau menuju aksi sosial-. Maka diharapkan dengan paradigma liberasi, kader-keder PMII dapat membebaskan diri dan melakukan perlawanan terhadap segala bentuk hegemoni ideology, kekuasan, struktur sosial, kebudayaan, dan praktik-praktik agama yang menindas. Paradigma liberasi ini mampu menciptakan tatanan yang demokratis egaliter dalam rangka menumbuhkan kapasitas standar bagi agen perubahan. Disamping itu, juga mampu melakukan upaya penyadaran struktur kognitif, pembebasan, dan mengisinya dengan kerangka pikir dan muatan epistemologis yang memadai. Sebab liberasi tidak menghendaki adanya otoritas penuh diatas ketidakberdayaan individu. Dalam kontek organisasi, aktualisasi sistem liberasi berimplikasi pada terjadinya proses peralihan dari penguatan struktural ke kultural, transformasi yang bersifat massif ke penguatan individu, dan merubah budaya elitis menjadi populis. Strategi ini diambil untuk menghilangkan sekat-sekat ketidaksamaan otoritas sekaligus untuk menghindari terjadinya hegemoni oleh satu kekuatan terhadap individu. Dalam kontek ini, setiap warga PMII harus dipandang sebagai individu yang otonom dan mempunyai kebebasan untuk berpikir dan mengambil peran sesuai dengan kecenderungan dan otoritas dirinya. Fungsi struktur organisasi hanya menjadi simpul dari berbagai bentuk ekspresi komunitasnya, sehingga menjadi satu rangkaian gerakan yang multisektoral dalam ruang gerak menuju arah idealisasi yang sama.

RANCANGAN
STANDARISASI SISTEM PENGKADERAN
PMII CABANG SURABAYA

Strategi kaderisasi yang telah dirumuskan oleh peserta sidang Komisi A telah menghasilkan ketetapan sebagai berikut :

1. Standarisasi Materi pengkaderan PMII Cabang Surabaya
Pengkaderan Formal Materi (Secara Substansi) Target/Tujuan
Pra-MAPABA Pengenalan PMII - Penjelasan PMII Secara Global
- Penjaringan Peserta untuk mengikuti MAPABA
MAPABA 1. Keislaman  Aswaja
2. Historis ke-PMIIan
3. Historis Gerakan Mahasiswa (Peran dan Tanggung Jawab Sosial)
4. Keindonesiaan Memahami, Gabung PMII secara resmi.
PKD 1. Aswaja sebagai Manhajul Fiqr
2. Analisis Sosial
3. Paradigma Kritis Transformatif
4. Nilai Dasar Pergerakan
5. Antropologi Kampus Mencetak kader :
- Kader Paradigmatik
- Kader Aplikatif

2. Standarisasi Penilaian Pengkaderan PMII Cabang Surabaya
Jenjang Pengkaderan Alat Evaluasi Keterangan
Pra-MAPABA Pre-test Sebelum mengikuti MAPABA, calon peserta diminta mengisi angket atau kuisioner yang materinya ditentukan oleh kebijakan komisariat masing-masing.
MAPABA Post-test Dilakukan oleh panitia MAPABA. Peserta MAPABA sekali lagi diminta mengisi kuisioner, apakah terdapat perkembangan baik secara intelektual maupun kepekaan sosial setelah mengikuti MAPABA. Jika ada perkembangan, maka peserta bisa di bai’at dan diberi sertifikat MAPABA dengan tanda tangan resmi Pengurus Cabang.
Pasca MAPABA Follow-up MAPABA Pengurus Komisariat atau Panitia MAPABA melakukan pendampingan kepada alumni MAPABA untuk menyelenggarakan follow-up MAPABA.
Pra-PKD 1. Lulus MAPABA
2. Lulus Screening
3. Pre-Test 1. Lulus MAPABA, harus menunjukkan sertifikat atau bukti tanda kelulusan lainnya.
2. Materi Screening ditentukan oleh Steering Commite PKD.
3. Materi Pre-Test ditentukan oleh SC PKD.
PKD 1. Performance Test/Monitoring
2. Post Test 1. Proses Monitoring dilakukan oleh panitia PKD.
2. Materi Post-Test ditentukan oleh SC PKD (Untuk melihat perkembangan yang terjadi selama proses pelatihan)
Pasca PKD Follow-up PKD Jika selama proses PKD, peserta mengalami perkembangan positif, maka kader siap untuk didistribusikan sesuai dengan keinginan dan potensi kader.

3. Reward and Punishment
Proses Pengkaderan Reward Punishmen Follow-up
Selama proses MAPABA terjadi perkembangan positif - Bai’at sebagai anggota PMII
- Mendapatkan Sertifikat MAPABA
Pendampingan secara intensif dari Panitia MAPABA atau BPH Komisariat masing-masing
Selama proses MAPABA tidak terjadi perkembangan apapun. - Bai’at sebagai anggota PMII
- Belum bisa mendapatkan sertifikat
Sertifikat baru bisa diberikan setelah mengikuti follow-up MAPABA
Selama proses MAPABA terjadi penurunan (Peserta MAPABA tidak yakin dengan PMII) - Tidak bisa di Bai’at
- Tidak mendapatkan sertifikat MAPABA
- Mengulang MAPABA kembali Pendampingan dan pendekatan personal-emosional tetap dilakukan oleh Pengurus Komisariat masing-masing.
Selama proses PKD terjadi perkembangan positif - Bai’at sebagai Kader PMII
- Siap didistribusikan sesuai dengan keinginan dan potensi kader.
- Sertifikat PKD. Pembagian wilayah gerakan (lahan garapan) ditentukan oleh kebijakan komisariat masing-masing. Contoh : Pembagian wilayah gerakan PMII di Kampus, Komisariat dan Masyarakat.

TIM KHUSUS PENGKADERAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
CABANG SURABAYA

Anggota Tim Khusus Pengkaderan terdiri dari utusan masing-masing komisariat dan Pengurus Cabang PMII Surabaya. Tugas dan wewenang Tim Khusus Pengkaderan PMII Cabang Surabaya antara lain :
1. Mengawal jalannya skenario kaderisasi di tiap-tiap komisariat PMII se-Surabaya
2. Melakukan up-grading terhadap kader (pengembangan kapasitas)
3. Menentukan kualifikasi Komisariat
4. Membuat Petunjuk Pelaksanaan (juklak) dan Petunjuk Teknis (juknis) skenario pengkaderan.
5. Tiap komisariat mendelegasikan 1 orang untuk menjadi anggota Team Khusus Pengkaderan PMII Cabang Surabaya

Wallahul Muwafiq Ila Aqwmit Thariq
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :







Ketua Sidang



Wakil Ketua Sidang


Sekretaris Sidang


RANCANGAN KETETAPAN
KONFERENSI CABANG XXXII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
SURABAYA
TAHUN 2008
No : 06.TAP. KONFERCAB-XXXII.12.2008
Tentang
TATA LAKSANA DAN GARIS BESAR ANGGARAN ORGANISASI
PMII CABANG SURABAYA PERIODE 2007 - 2008


Bismillahirrohmanirrohim


Konferensi Cabang (Konfercab) XXXII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Surabaya tahun 2008 setelah :

Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Konfercab XXXII PMII Surabaya.
2. Bahwa untuk memberi kepastian hukum aktifitas PMII Cabang Surabaya periode ke depan, maka dipandang perlu ditetapkan Tata Laksana dan Garis Besar Anggaran Organisasi PMII Cabang Surabaya.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar PMII.
2. Anggaran Rumah Tangga PMII.
3. Nilai Dasar Pergerakan PMII.
4. Ketetapan Agenda acara dan Tata tertib Konfercab XXXII PMII Surabaya tahun 2008.
Memperhatikan : Usulan dan pendapat peserta dalam pembahasan rancangan Tata Laksana dan Garis Besar Anggaran Organisasi PMII Cabang Surabaya pada Konfercab XXXII PMII Surabaya.

Memutuskan
Menetapkan : 1. Tata Laksana dan Garis Besar Anggaran Organisasi PMII Cabang Surabaya Periode 2007 – 2008 sebagaimana terlampir
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila kemudian hari terdapat kekeliruan.

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq.

Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :
Presidium sidang
KONFERENSI CABANG XXXII
PMII SURABAYA
TAHUN 2008



Ketua Sidang



Wakil Ketua Sidang


Sekretaris Sidang


RANCANGAN
TATA LAKSANA DAN GARIS BESAR ANGGARAN ORGANISASI
PMII CABANG SURABAYA
PERIODE 2008 – 2009


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1. Tata Laksana dan Garis Besar Anggaran Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Surabaya adalah ketentuan atau rumusan atau pedoman tentang aturan kerja untuk menciptakan efektifitas dan produktifitas yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang kepengurusan di lingkungan PMII Cabang Surabaya dalam durasi tertentu.
2. PC (Pengurus Cabang) PMII Surabaya adalah lembaga pengemban amanat Konferensi Cabang dan pimpinan PMII tertinggi dilingkungan Surabaya periode pergerakan 2008 – 2009.
3. Garis Besar Anggaran Organisasi dalam ketetapan ini mempunyai fungsi sebagai berikut ;
 Budgetting berarti bahwa pengeluaran dan pemasukan dana organisasi sudah ditentukan batas – batas alokasi dan distribusinya serta pendapatannya sesuai kemampuan dan kebutuhan.
 Kontroling yaitu sebagi alat yang dapat membatasi penyalahgunaan oleh person–person pengurus kerena sebelumnya sudah ditentukan secara kelembagaan.

BAB II
MAJELIS PEMBINA

Pasal 2
1. Majelis Pembina Cabang disebut Mabincab dan Majelis Pembina Komisariat disebut Mabinkom.
2. Majelelis Pembina dipilih dan ditetapkan Ketua Umum dan Formatur.
3. Susunan Mabincab terdiri dari maksimal 16 (enam belas) orang dan susunan Mabinkom terdiri dari maksimal 10 (sepuluh) orang yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan anggota.
4. Tugas dan Wewenang Majelis Pembina :
 Memberi nasihat, gagasan pengembangan, dan saran kepada pengurus baik diminta maupun tidak diminta.
 Membina dan mengembangkan secara informal kader – kader PMII di bidang intelektual dan profesi.

BAB III
KENDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
PENGURUS CABANG PMII SURABAYA

Pasal 3
Ketua Umum
1. Sebagai mandataris Konferensi Cabang dan pimpinan tertinggi PMII wilayah Surabaya periode pergerakan 2008 – 2009.
2. Memimpin, mengkoordinasi, mengatur, mengambil kebijaksanaan, dan memdistribusikan tugas diantara personalia PC PMII Surabaya.
3. Melakukan pengambilan keputusan dengan tetap memperhatikan saran, pendapat, dan usulan personalia PC PMII Surabaya.
4. Mewakili PC PMII Surabaya keluar maupun kedalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan organisasi dan berhak mendelegasikan kepada pengurus yang dianggap cakap dan mampu dalam suatu jenis kegiatan.
5. Mengusahakan langkah–langkah strategis dan taktis untuk kepentingan dan kemajuan organisasi dengan bekerjasama dengan kekuatan-kekuatan diluar organisasi.
6. Mengkoordinasikan aktifitas atau kerja lintas bidang untuk sinergisitas gerakan PMII Cabang Surabaya.
7. Berkoordinasi dengan Majelis Pembina Cabang (Mabincab) atau alumni pada hal – hal tertentu.
8. Bertanggungjawab terhadap semua bentuk aktifitas yang terjadi di PC PMII Surabaya.
9. Bersama Sekretaris Umum menandatangani semua surat - surat organisasi PC PMII Surabaya.

Pasal 4
Ketua – Ketua
1. Ketua – ketua PMII Cabang Surabaya adalah pembantu atau pendamping kerja organisasi Ketua Umum, yang terdiri dari 3 (tiga) orang dengan masing–masing bidang sebagai berikut :
a. Ketua I : Membidangi Internal Organisasi.
b. Ketua II : Membidangi Eksternal Organisasi.
c. Ketua III : Membidangi Keagamaan
2. Mewakili tugas – tugas ketua umum bila berhalangan, terutama yang sesuai dengan bidangnya atas pendelegasian ketua umum.
3. Bersama Sekretaris Umum dan/atau wakil sekretaris umum menandatangani surat–surat organisasi sesuai dengan bidangnya.
Pasal 5
Bidang Internal Organisasi
1. Departemen Kaderisasi
a. Mengkaji dan merumuskan format pengkaderan dan kurikulum pengkaderan PMII supaya dapat merespon perkembangan dan pemenuhan kebutuhan anggota..
b. Mengkoordinasi dan menghadiri seluruh aktifitas kederisasi dalam organisasi baik cabang maupun komisariat di lingkungan PMII Cabang Surabaya.
c. Melakukan upaya untuk mewujudkan kader-kader yang berwawasan kritis, inovatif, dan memiliki kepudulian terhadap problem sosial dan pemihakan terhadap kelas masyarakat tertindas, sebagai implementasi dan concern kepada wawasan kebangsaan dan keislaman yang berhaluan ahlu sunah wal jamaah.
d. Bertanggungjawab penuh atas seluruh kegiatan pengkaderan yang dilakukan oleh PC PMII Surabaya.
2. Bidang Pengembangan Potensi Kader dan Kelembagaan Organisasi.
a. Mencarikan channel market potensi warga PMII Cabang Surabaya pasca pengkaderan.
b. Menciptakan aparatur dan infrastruktur organisasi yang mapan dan memadai, membina potensi organisasi, regenerasi, dan mengusahakan komisariat baru yang solid.
c. Mencari dan mengumpulkan berbagai dokumen dan data mengenai organisasi PMII Surabaya kemudian membuat directori file untuk pengarsipan
d. Memebuat database PMII Surabaya, membuat kliping dan perpustakaan mini sebagai pusat data dan informasi dilingkungan PMII Surabaya
e. Menerbitkan dan memberikan informasi mengenai sikap dan kegiatan organisasi secara berkala mempublikasikan berbagai temuan dan hasil diskusi.
f. Menjalin komunikasi dan memberikan informasi timbal balik antar jaringan organisasi dari Pengurus Cabang sampai Pengurus Rayon.

Pasal 6
Bidang Eksternal Organisasi

1. Departemen Advokasi Kebijakan Publik, HAM dan Lingkungan Hidup
a. Merumuskan strategi pembuatan opini publik PMII dengan Image Building yang positif.
b. Melakukan berbagai kajian terhadap kondisi faktual kemasyarakatan dan melakukan berbagai persiapan secara akademik dan ilmiah.
c. Menjalin komunikasi dengan berbagai organ gerakan baik mahasiswa, pemuda, buruh, tani, nelayan dan organ gerakan lainnya yang ada di masyarakat.
d. Mendampingi masyarakat yang tertindas semisal pemulung, anak jalanan, warga tergusur, buruh, Pekerja Seks Komersial dan kaum yang terpinggirkan untuk mencapai hak kesejahteraan.
2. Depertemen Pemberdayaan Ekonomi dan Kelompok Profesional
a. Menjalin komunikasi dengan berbagai instansi dan lembaga riset sains dan teknologi yang ada untuk pengembangan potensi anggota.
b. Menjalin komonikasi dan kerjasama dengan berbagai lembaga profesi, seperti hukum, jurnalis, akuntan, akuntan, kedokteran, teknik, dan lembaga profesi lainnya guna meningkatkan kemampuan dan kualitas dan kemampuan potensi anggota.
c. Memebuat rintisan organ usaha dilingkungan PMII Surabaya sebagai wahana pembelajaran kemandirian dan semangat eksplorasi kemampuan dibidang ekonomi.
d. Melakukan upaya – upaya pengembangan masyarakat melalui pembinaan secara langsung terhadap masyarakat atau melalui institusi kamasyrakatan/ lembaga pendidikan.
3. Departemen Komunikasi Jaringan dan Gerakan.
a. Menjalin kominikasi dengan berbagai instasi pemerintahan daerah baik sipil, militer, dan kepolisian serta menjalin komunikasi dengan berbagai lembaga pengambil kebijakan publik ditingkat daerah, seperti DPRD dan lembaga lainnya sepanjang tidak merugikan organisasi dan sesuai dengan visi dan misi serta platform Organ.
b. Menjalin komunikasi dengan LSM dan Organ gerakan di Surabaya, guna menjalin aliansi strategis dan taktis dalmn konteks pemberdayaan anggota dan masyarakat yang sesuai dengan visi, misi dan Platfrom PMII.
c. Memberikan pernyataan sikap dan pressure kepada pemerintah daerah manakala ada kajadian dan kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan semangat civil sociaty dan demokrasi.
d. Bertanggungjawab dalam usaha mensosialisasikan PMII Cabang Surabaya dan bertanggungjawab penuh atas pengembangan jaringan.

Pasal 7
Bidang Keagamaan

1. Departemen Pengembangan Intelektualitas Keislaman
a. Mengkaji dan merumuskan format pengkaderan dan kurikulum pembinaan kader PMII Cabang Surabaya dalam bidang keislaman
b. Bertanggungjawab penuh terhadap seluruh kegiatan pengembangan pemikiran islam inklusif yang dilakukan oleh PC PMII Surabaya.
2. Departemen Dakwah dan Syi’ar Islam
a. Mengupayakan, mensosialisasikan dan menggiatkan gerakan keislaman inklusif
b. Menemani masyarakat yang rentan problema keagamaan (islam).
c. Bertanggung jawab penuh atas pelestarian kultur-kultur keislaman di lingkungan PC PMII Surabaya.

Pasal 8
Sekretaris Umum
1. Membantu ketua umum dan ketua-ketua dalam menjalankan tugas-tugas organisasi.
2. Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan kesekretariatan umum.
3. Mengupayakan kelengkapan kesekretariatan umum guna mendukung gerak langkah organisasi.
4. Melakukan penerapan sistem administrasi, manajemen organisasi secara efektif dann efisien.
5. Memimpin dan mengkoordinir pembagian kerja dan tugas diantara sekreataris–sekretaris dalam pelaksanaan mekanisme operasioal kesekretariatan.
6. Mewujudkan sistem dokumentasi organisasi yang rapi, sempurna dan terpelihara.
7. Melakukan inventaris barang – barang PC PMII Surabaya.
8. Mewakili tugus–tugas ketua umum bila berhalangan atau atas pendelegasian ketua
9. Bersama–sama ketua umum menandatangani semua surat – surat organisasi.



Pasal 10
Bendahara Umum
1. Melakukan upaya menghimpun dana keuangan dari segala sumber yang halal dan tidak mengikat.
2. Mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas dan wakil bendahara.
3. Bersama ketua umum menyususn dan merencanakan anggaran pendapatan belanja rutin serta anggaran pengembangan program PC PMII Surabaya.
4. Pemegang kebijakan umum dibidang pengelolaan dan pengaturan mekanisme keuangan.
5. Mengatur, menghimpun dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran organisasi.
6. Membuat petunjuk teknis tentang mekanisme keuangan serta pandayagunaan inventaris organisasi.
7. Melaporkan situasi keuangan secara berkala.

Pasal 11
Wakil Bendahara
1. Membantu dan mendampingi tugas–tugas kebendaharaan Bendahara Umum.
2. Membantu pelaksanann tugas–tugas bendahara.
3. Melaksanakan wewenang dan mewakili tugas–tugas bendahara apabila berhalangan.
4. Melakukan monitoring terhadap tugas–tugas bendahara.
5. Melaksanakan tugas–tugas yang diberikan bendahara.

BAB IV
LEMBAGA ATAU LADJNAH

Pasal 12
1. PMII Cabang surabaya dapat membentuk lembaga atau ladjnah sebagai laboratorium bidang tertentu sesuai kebutuhan.
2. Lembaga atau Ladjnah dibawah koordinasi dan bertanggung jawab Ketua Umum yang merupakan badan semi otomom dan tidak mempunyai struktural ke bawah.
3. Tata kerja intern lembaga atau ladjnah diatur sendiri.

BAB V
RAPAT – RAPAT

Pasal 13
1. Rapat – rapat PC PMII Surabaya yang dimaksud adalah selain Konferensi Cabang, Musyawarah Pimpinan Cabang, Rapat Kerja Cabang, dan Rapat dengan dengan elemen lain (ekstern).
2. Rapat – rapat PC PMII Surabaya yang dimaksud terdiri atas :
 Rapat Badan Pengurus Harian (BPH).
 Rapat Pleno Pengurus Cabang.
 Rapat Gabungan.

Pasal 14
Rapat Badan Pangurus Harian (BPH)
1. Rapat Badan Pengurus Harian (BPH) diadakan sekurang – kurangnya satu kali dalam satu bulan dan dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 anggota BPH.
2. BPH adalah Ketua Umum, Ketua – Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris-Sekretaris, Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara.
3. Rapat tersebut membahas :
a. Masalah program rutin organisasi.
b. Evaluasi terhadap fungsi pengelolaan, pengendalian dan pengawasan kebijakan organisasi.
c. Perencanan langkah–langkah strategis dan taktis organisasi dan kegiatan–kegiatan berskala besar.

Pasal 15
Rapat Pleno Pangurus Cabang
1. Rapat Pleno Pengurus Cabang diadakan tergantung situasi dan dihadiri oleh sekurang - kurangnya seluruh pengurus harian.
2. Rapat Pleno Pengurus Cabang digelar untuk :
a. Mengambil keputusan–keputusan yang mendesak dan penting yang harus segera dikeluarkan dalam waktu secepatnya.
b. Menyikapi dan penyikapan kritis terhadap berbagai persoalan kemasyarakatan, perkotaan dan aktivitas keorganisasian, pemuda / mahasiswa.

Pasal 16
Rapat Gabungan
1. Rapat Gabungan adalah rapat yang dihadiri Pengurus Cabang dan Pengurus Komisariat di lingkungan PMII Cabang Surabaya.
2. Rapat Gabungan membahas :
a. Hal–hal yang harus mendengarkan kebijaksanan komisariat.
b. Pelaksanaan kegiatan–kegiatan berskala besar.

BAB VI
CABANG, KOMISARIAT, DAN RAYON

Pasal 17
1. PC PMII Surabaya secara yuridis mulai bekerja setelah mendapatkan Surat Keputusan dari PB PMII.
2. PC PMII Surabaya berkewajiban mengesahkan PK (Pengurus Komisariat) dan PR (Pengurus Rayon) dengan Surat Keputusan.
3. PC PMII Surabaya berhak membekukan komisariat yang tidak dapat menjalankan pengkaderan dan reorganisasi selama 2 (dua) tahun berturut – turut.
4. Komisariat dapat dibentuk di setiap perguruan tinggi yang telah ada 2 (dua) rayon, dan jika tidak dapat dipenuhi maka sekurang–kurangnya ada 25 orang yang telah mengikuti Masa Penerimaan Anggota (Mapaba) di perguruan tinggi bersangkutan.
5. Rayon dapat dibentuk di setiap fakultas atau setingkatnya (atau jurusan) yang telah ada sekurang–kurangnya 10 orang yang telah mengikuti Masa Penerimaan Anggota (Mapaba).
6. Dengan alasan efektifitas dan efisiensi Rayon dapat dimerger lintas fakultas atau setingkatnya (atau jurusan).
7. Komisariat dan Rayon yang berhubungan dengan institusi pemerintah yang mempunyai wilayah kerja kotamadya Surabaya harus sepengetahuan PC PMII Surabaya guna kematangan koordinasi dan tidak terjadi penumpukan disposisi.
BAB VII
SUMBER PENDAPATAN ORGANISASI

Pasal 18
1. Sumber pendapatan organisasi adalah keseluruhan jaringan dan aktifitas organisasi yang dapat memberi bantuan kepada PMII Cabang Surabaya dengan tetap mempertahankan harga diri dan independensi organisasi.
2. Sumber – sumber pendapatan organisasi PMII Cabang Surabaya dapat diperoleh dari :
a. Iuran anggota.
b. Iuran pangkal.
c. Hasil usaha organisasi.
d. Bantuan alumni.
e. Bantuan non alumni yang concern terhadap perjuangan organisasi.
f. Bantuan pemerintah.
g. Bantuan swasta yang legal, sah, ikhas, dan tidak mengikat.

BAB VIII
PENGELUARAN ORGANISASI

Pasal 19
1. Pengeluaran organisasi adalah segala aktivitas atau kegiatan organisasi PMII Cabag Surabaya yang membutuhkan pembiayaan dalam kapasitas tertentu.
2. Pengeluaran organisi PMII Cabang Surabaya terdiri :
a. Pembiayaan penguatan insfratuktur organisasi.
b. Pengeluaran rutin keperluan Oerganisasi.
c. Pengeluaran implementasi program kerja pengurus dan lembaga fungsional atau semi otonom di kepengurusan PMII Cabang Surabaya.

BAB IX
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 20
1. Hal – hal yang belum diatur dalam Tata Laksana dan Garis Besar Anggaran Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Surabaya ini akan diatur kemudian
2. Apabila terdapat kekeliruan dalam Tata Laksana dan Garis Besar Anggaran Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Surabaya ini akan ditinjau kembali dalam kemudian hari
3. Tata Laksana dan Garis Besar Anggaran Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Surabaya ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Wallahul Muwafiq Ila Aqwmit Thariq

Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :




Ketua Sidang



Wakil Ketua Sidang


Sekretaris Sidang

RANCANGAN KETETAPAN
KONFERENSI CABANG XXXII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
SURABAYA
TAHUN 2008
No : 07.TAP. KONFERCAB-XXXII.12.2008
Tentang
POKOK-POKOK PIKIRAN, REKOMENDASI, DAN PERNYATAAN POLITIK
PMII CABANG SURABAYA PERIODE 2008 - 2009

Bismillahirrohmanirrohim


Konferensi Cabang (Konfercab) XXXII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Surabaya tahun 2008 setelah :

Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Konfercab XXXII PMII Surabaya.
2. Bahwa untuk memberi kepastian hukum aktifitas PMII Cabang Surabaya periode ke depan, maka dipandang perlu ditetapkan Pokok-Pokok Pikiran, Rekomendasi, dan Pernyataan Politik PMII Cabang Surabaya.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar PMII.
2. Anggaran Rumah Tangga PMII.
3. Nilai Dasar Pergerakan PMII.
4. Ketetapan Agenda acara dan Tata tertib Konfercab XXXII PMII Surabaya tahun 2008.
Memperhatikan : Usulan dan pendapat peserta dalam pembahasan rancangan Pokok-Pokok Pikiran, Rekomendasi, dan Pernyataan Politik PMII Cabang Surabaya pada Konfercab XXXII PMII Surabaya.

Memutuskan
Menetapkan : 1. Pokok-Pokok Pikiran, Rekomendasi, dan Pernyataan Politik PMII Cabang Surabaya Periode 2008 – 2009 sebagaimana terlampir.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila kemudian hari terdapat kekeliruan.

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq.

Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :
Presidium sidang
KONFERENSI CABANG XXXII
PMII SURABAYA
TAHUN 2008



Ketua Sidang



Wakil Ketua Sidang


Sekretaris Sidang

RANCANGAN
POKOK - POKOK PIKIRAN, REKOMENDASI DAN PERNYATAAN POLITIK PMII CABANG SURABAYA
PERIODE 2008-2009

A. EKSTERNAL

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) adalah bagian dari entitas masyarakat Indonesia, bahkan dunia. Dari sudut pandang antropologis, geopolitik, dan sosiologis jelas akan mengambil bagian, baik mempunyai peran maupun menjadi korban dari pergeseran peran dalam kontelasi yang ada. Dalam kondisi inilah, PMII sebagai bagian dari komponen bangsa yang tersebar di seluruh wilayah nusantara, mengijtihadkan diri untuk mengambil peran dan mempunyai kontribusi bagi negara dan masyarakat. Dari sini pulalah akan menghadapkan PMII pada berbagai kepentingan, baik kepentingan politik, pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam rentang historisitas perjuangan PMII sudah jelas, bahwa PMII menyatakan perjuangannya untuk membela kaum mustad’afien dengan menjabarkannya dalam paradigma kritis transformatif.

Politik
Berbagai kasus politik begitu cepat mengalami pasang surut. Seperti misalnya, pemilihan umum di depan mata. Efen akbar lima tahunan ini melibatkan lebih dari separuh warga Indonesia. Beberapa catatan mengenai hal ini adalah bobroknya moral sebagai panglima kehancuran paling utama yang dialami bangsa ini. Contohnya adalah meningkatnya kejahatan yang berupa kecurangan, korupsi, kejahatan HAM, atau pelanggaran hukum. Fungsi kekuatan politik adalah memenuhi kepentingan bersama masyarakat. Namun fungsi tersebut sering kali diselewengkan, karena kekuasaan memberi sejumlah kemungkinan legal bagi penguasa untuk memanipulasi aturan-aturan yang ada. Oleh karena itu, kemorosotan moral telah mencederai proses demokrasi yang kita kawal. Untuk itu, maka perlu untuk menimbulkan rasa malu pada masyarakat terutama elit.

Perlunya upaya penyadaran bahwa pilihan pada pemilu adalah sebuah kontrak. Sehingga pilihan didasarkan pada pertimbangan rasional, bukan emosional semata. Pemilu selalu membawa kekhawatiran akan adanya gesekan kepentingan, bahkan tidak jarang gesekan fisik. Harus ada upaya untuk mengurangi hal ini. Komunikasi antar kontestan perlu sering dilakukan. Parpol harus benar-benar menjalankan fungsinya sebagai pelaku pemberdayaan masyarakat bukan memperdayai masyarakat.

Pendidikan
Dari berbagai dimensi sosial yang telah dijabarkan, ada sesuatu yang lebih penting dan tak boleh ditinggalkan yaitu pendididkan. Berbagai macam permasalahan pendidikan yang tidak kunjung selasai, perlu adanya perbaikan. PMII sebagai organisasi yang bersentuhan langsung harus dapat memberikan pemikiran–pemikian cerdas yang dapat menyelesaikan permasalahan nasional tersebut.

Pendidikan memegang peran penting dalam membentuk peradaban bangsa. Hal ini kemudian menjadikan pendidikan sebagai faktor penting dalam maju mundurnya bangsa dan negara. Di Indonesia, pendidikan tidak diperhatikan. Pembangunan infrastruktur bangsa tidak seimbang. Berkebalikan dengan yang terjadi di belahan bumi eropa. Yang kita bandingkan bukan maju atau sedang berkembangnya negara, tapi keseimbangan. Toh, Indonesia kaya akan sumber daya alam. Jadi harus ada skala prioritas terhadap pendidikan dalam pengembangan SDM bangsa.

Dengan dasar itulah, maka dengan ini PMII Cabang Surabaya merekomendasikan, (1) menyikapi mahalnya pendidikan dengan penambahan subsidi pendidikan sesuai undang – undang (20 % APBN). (2) penerjemahan KBK (Kurikulum Berbasis Kopetensi) yang lebih adil dan bersifat humanis edukasi di tiap sekolah serta professionalitas tenaga pendidikan dalam menghadai persaingan global. (3) menggalakkan beasiswa kepada pelajar atau mahasiswa yang tidak mampu dan berprestasi, dari instansi swasta maupun pemerintah dengan jumlah yang besar.

Ekonomi
Pengaruh ekonomi global yang terbungkus dalam kapitalisme menjadi sesuatu yang sulit dielakkan. Keberadaan negara–negara miskin dan sedang berkembang menjadi sasaran empuk bagi negara–negara kaya. Dalam kondisi itulah Indonesia saat ini.

Perkembangan ekonomi Indonesia belum menunjukkan arah yang lebih baik. Indikator ini dapat dilihat meningkatnya PHK yang pada gilirannya menambah angka pengangguran, beratnya utang pemerintah, kenaikan harga BBM, listrik, dan iklim investasi yang masih belum kondusif.

Persoalan ekonomi ini sesungguhnya telah menjadi muara berbagai persoalan dan ketimpangan sosial. Berdasarkan hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama, perlunya membagi kerjasama ekonomi dengan banyak pihak. Kerja sama ini bisa antara pemerintah dan swasta serta pemerintah dan asosiasi–asosiasi pelaku ekonomi dan propesional. Kedua, meningkatkan pengaturan dan pengawasan. Pengaturan bisa diartikan mengalokasikan dan memprioritaskan anggaran untuk kaum mustad’ afien, termasuk memprioritaskan dana untuk sektor riil, karena telah teruji dapat bertahan pada masa krisis. Pengawasan dilakukan untuk menghindari dan mencegah perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Ketiga, penyelesaian masalah ketenagakerjaan. Permasalahan ketenagakerjaan menghadapi tantangan yang akut, seiring bertambahnya jumlah pengangguran, apabila tidak segara mendapat jalan keluarnya akan berdampak pada timbulnya masalah sosial yang semakin meluas. Keempat, memaksimalkan fungsi koperasi sebagai penguatan ekonomi kerakyatan.

Hukum Dan HAM
Berbagai peyelewengan kasus hukum yang ditangani oleh lembaga hukum masih banyak kita jumpai secara kasat mata. Mafia peradilan masih mendominasi dalam penyelesaian kasus hukum yang terjadi. Hal ini diperparah dangan pola-pola penekanan dan represif, baik sipil maupun militer. Lebih dari itu ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga–lembaga penegak hukum dan HAM telah mencapai puncaknya. Hal ini ditandai dengan maraknya tuntutan penanganan kasus secara serius dan kerap terjadi penghakiman massa di berbagai tempat.

Untuk itulah penegakan hukum sangat dibutuhkan sebagai bukti bahwa negara kita masih negara hukum. Atas dasar itulah PMII merekomendasikan beberapa hal. Pertama, dijalankannya reformasi hukum secara konsisten. Lima agenda reformasi hukum yaitu reformasi legislatif, reformasi pengadilan, reformasi aparat penegak hukum, penyelesaian kasus-kasus KKN dan HAM, dan penumbuhan budaya taat hukum. Kedua, mengusut dan mengadili pelanggaran HAM dan pelaku KKN. Dan hal terpenting adalah bagaimana menciptakan rasa adil bagi masyarakat, dan kepercayaan terhadap hukum menjadi pulih. Ketiga, lembaga hukum atau peradilan harus benar–benar independen dari semua kepentingan politik, artinya segala proses hukum Indonesia harus bebas dari kontaminasi politik yang berorientasi kakuasaan.

Agama
Kehidupan beragama di negara kita saat ini cukup mengembirakan, dengan adanya dialog dan kerjasama antar agama dan kepercayaan. Namun kondisi semacam ini tidak hanya berhenti sebatas wacana, toleransi harus membudaya untuk menjaga stabilitas hubungan antar agama agar tidak menimbulkan konflik yang dapat mengganggu keharmonisan bangsa. Fenomena yang sangat memprihatinkan adalah agama tidak lagi berfungsi sebagai motivasi moral, sebaliknya agama telah berfungsi sebagai (dimanfaatkan untuk) kepentingan politik.

Sebagai elemen yang menjunjung tinggi nilai-nilai pluralisme. PMII merekomendasikan dikembalikannya agama sebagai motivasi moral bukan sebagai kekuatan politik.
B. INTERNAL

Adapun teori sosial mengatakan, sesuatu akan tetap ada jika dia berfungsi. Kalau sampai hari ini PMII ada, maka ia berfungsi. Kemudian banyak pihak bertanya, fungsi apa yang sedang dilakoni PMII? Apa sumbangsih konkritnya bagi bangsa ini? Bagi demokrasi, pluralisme, dan kemanusiaan? Jangan-jangan PMII hanya sekedar wadah ekspresi anak muda NU yang sedang mengenyam pendidikan tinggi.

Hampir semua pengurus dan aktifis PMII akan berbicara tentang sisi normatif idealistis, bahwa PMII itu adalah sebuah organisasi mahasiswa pejuang demokrasi, HAM, dan keislaman yang berke-indonesia-an dengan gerakan yang dilandasi paradigma kritis tranformatif, bersumber dari ajaran Islam Aswaja liberal, inklusif, tidak literal, dan anti ortodoksi. Namun, ketika mereka melanjutkan pertanyaannya, apa bentuk riil dari semua itu yang bisa dirasakan seluruh umat dan bangsa? Barulah kemudian para aktifis PMII berusaha mencari pembenaran tentang apa yang telah PMII perjuangkan dan peran sertanya dalam membumikan idealisme, nilai dasar pergerakan dan paradigma gerakan PMII itu sendiri.

Apalagi jika mereka menyoal, berapa kader PMII yang menjadi pejabat negara, ahli ekonomi, hukum, dan teknologi, yang terjadi selanjutnya adalah kegagapan aktifis PMII untuk menyebutkan alumni PMII yang ahli diberbagai bidang itu dan masih banyak persoalan lain yang perlu segera diselesaikan, salah satu contoh adalah ‘disintegrasi’ di struktur internal PMII.

Berdasarkan paparan diatas, direkomendasikan beberapa hal pokok antara lain:
1. Menyelesaikan dengan segera problem struktur yang terjadi.
2. Menghidupkan kembali tradisi berwacana di PMII.
3. Mengembangkan kompetensi dan profesionalitas di berbagai bidang keilmuan.
4. Menyolidkan jaringan alumni yang lintas sektoral dengan IKA PMII (ikatan alumni PMII)-nya.
5. Memberikan kesempatan yang seimbang dan maksimal kepada kader putri melalui wadah keperempuan.
6. Mengusahakan beasiswa kepada kader yang berkopetensi dalam rangka distribusi kader.
7. Membentuk usaha seperti koperasi sebagai awal pembangunan indenpendensi gerakan dalam hal finansial.

Menyoal koperasi, ini penting. Lembaga seperti PMII memang tidak bisa lepas dari perebutan network yang berimplikasi kepada kader–kader dalam pemenuhan kebutuhan gerakan yang biasa disebut finansial, yang seringkali memerkosa kekritisan dalam penyikapan permasalahan masyarakat akibat perbuatan pengambil kebijakan. Maka koperasi perlu dijadikan sebagai lajnah atau badan semi otonom yang akan dirasakan manfaatnya bagi anggota dan PMII secara institusional. Bahwa koperasi merupakan sebuah solusi yang diharapkan dapat menjawab persoalan ketergantungan sahabat PMII terhadap senioritas. Bahwa koperasi menjawab persoalan yang mendasar dari dunia pergerakan supaya tidak terjebak oleh logika kekuasaan yang terpolarisasi, dan menghambat laju PMII ke depan.

Pencapaian hal-hal diatas tentu membutuhkan proses panjang, sehingga membutuhkan penjenjangan, selama satu tahun kepengurusan ke depan merupakan lagkah-langkah awal. Penyelesaian permasalahan struktural yang terjadi sangat membutuhkan kekompakan dan kemandirian. Pada tahap awal, selain melanjutkan upaya penyelesaian yang telah dilakukan. Upaya untuk meningkatkan kekompakan dan kemandirian bisa melalui langkah-langkah sebagai berikut;
a. meningkatkan kualitas dan kuantitas komunikasi dengan alumni.
b. mengupayakan kemandirian pendanaan dengan penggalian dana dari anggota.
c. memilih program kerja yang hemat anggaran dan mengupayakan pendanaan secara swadaya.
d. meningkatkan komunikasi antar komisariat untuk membagun kesepakatan-kesepakatan bersama yang mengarah pada penyelesaian problem struktural yang terjadi.
e. Pada tahap awal, satu tahun ke depan untuk menghidupkan kembali tradisi berwacana di PMII direkomendasikan untuk membangun ruang bagi munculnya kelompok – kelompok diskusi.

Untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalitas di berbagai bidang keilmuan, satu tahun ke depan direkomendasikan untuk (1) memulai membangun hubungan dengan lembaga professional, industri, dan eksekutif. (2) memberi ruang pada program yang menarik bagi kader non–sosial humaniora (baca: eksakta) meskipun dinilai karikatif.
Wallahul Muwafiq Ila Aqwmit Thariq

Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :






Ketua Sidang



Wakil Ketua Sidang


Sekretaris Sidang

































RANCANGAN KETETAPAN
KONFERENSI CABANG XXXII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
SURABAYA
TAHUN 2006
No : 08.TAP. KONFERCAB-XXXII.12.2008
Tentang
PENGEMBANGAN WADAH PEREMPUAN PMII SURABAYA PERIODE 2008- 2009


Bismillahirrohmanirrohim


Konferensi Cabang (Konfercab) XXXII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Surabaya tahun 2008 setelah :

Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Konfercab XXXII PMII Surabaya.
2. Bahwa untuk mengembangkan kader putri PMII Surabaya diperlukan suatu langkah-langkah strategis.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar PMII.
2. Anggaran Rumah Tangga PMII.
3. Nilai Dasar Pergerakan PMII.
4. Ketetapan Agenda acara dan Tata tertib Konfercab XXXII PMII Surabaya tahun 2008.
Memperhatikan : Usulan dan pendapat peserta dalam pembahasan rancangan Pengembangan Wadah Perempuan PC PMII Surabaya pada Konfercab XXXII PMII Surabaya.

Memutuskan
Menetapkan : 1. Pengembangan Wadah Perempuan PC PMII Surabaya Periode 2008– 2009 sebagaimana terlampir.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila kemudian hari terdapat kekeliruan.

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq.

Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :
Presidium sidang
KONFERENSI CABANG XXXII
PMII SURABAYA
TAHUN 2008



Ketua Sidang



Wakil Ketua Sidang


Sekretaris Sidang


RANCANGAN KETETAPAN
KONFERENSI CABANG XXXII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
SURABAYA
TAHUN 2008
No : 09.TAP. KONFERCAB-XXXII.12.2008
Tentang
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR
PMII CABANG SURABAYA PERIODE 2008- 2009


Bismillahirrohmanirrohim


Konferensi Cabang (Konfercab) XXXII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Surabaya tahun 2008 setelah :

Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Konfercab XXXII PMII Surabaya.
2. Bahwa untuk memberi kepastian hukum aktifitas PMII Cabang Surabaya periode ke depan, maka dipandang perlu ditetapkan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum Dan Tim Formatur PC PMII Surabaya Periode 2008 - 2009.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar PMII.
2. Anggaran Rumah Tangga PMII.
3. Nilai Dasar Pergerakan PMII.
4. Ketetapan Agenda acara dan Tata tertib Konfercab XXXII PMII Surabaya tahun 2008.
Memperhatikan : Usulan dan pendapat peserta dalam pembahasan rancangan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur PC PMII Surabaya pada Konfercab XXXII PMII Surabaya.

Memutuskan
Menetapkan : 1. Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur PC PMII Surabaya Periode 2009 – 2010 sebagaimana terlampir.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila kemudian hari terdapat kekeliruan.
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq.

Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :
Presidium sidang
KONFERENSI CABANG XXXII
PMII SURABAYA
TAHUN 2008



Ketua Sidang



Wakil Ketua Sidang


Sekretaris Sidang


RANCANGAN TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR
PENGURUS CABANG PMII SURABAYA PERIODE 2008-2009



1. Pimpinan sidang pleno pemilihan Ketua Umum adalah Mabincab atau struktur kepengurusan yang lebih tinggi yaitu PKC Jawa Timur atau PB PMII dan didampingi oleh sekretaris yang ditentukan oleh pimpinan sidang dengan persetujuan peserta Konfercab XXXII PMII Surabaya.
2. Konfercab XXXII PMII Surabaya memilih seorang Ketua Umum dan 8 (delapan) orang mide formatur.
3. Komposisi formatur terdiri atas Ketua Umum terpilih ditambah Ketua Umum demisioner ditambah 8 (delapan) orang anggota formatur lain yang dipilih secara langsung oleh peserta Konfercab XXXII PMII Surabaya.
4. Sebelum pemilihan Ketua Umum dan tim formatur, terlebih dahulu PC PMII Cabang Surabaya 2007-2008 dinyatakan demisioner.
5. Proses pemilihan melalui tahapan :
a. Pencalonan.
b. Kampanye calon.
c. Pemilihan ketua umum.
d. Pencalonan formatur.
e. Pemilihan formatur.
6. Pencalonan dan pemilihan dilaksanakan secara langsung, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.
7. Setiap peserta Konfercab mempunyai hak suara.
8. Pencalonan ketua Umum dilakukan secara tertutup.
9. Calon ketua umum dianggap sah apabila didukung oleh sekurang-kurangnya 5 suara.
10. Untuk dapat dipilih sebagai ketua umum, seorang calon ketua harus mempunyai ketentuan :
a. Bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wataallah.
b. Berpenampilan cakap dan berwibawa.
c. Tidak pernah melakukan perbuatan yang cacat hukum, moral, dan social.
d. Memiliki integritas intelektual dan berkepribadian yang demokratis dan jujur.
e. Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi.
f. Memiliki wawasan keagamaan inklusif dan kebangsaan yang pluralis.
g. Memiliki kemampuan manajerial yang baik dan terbuka.
h. Tidak sedang merangkap jabatan ketua umum pada Ormas/ OKP/ Orsospol.
i. Telah lulus PKL.
11. Calon ketua harus menyatakan kesediaannya di depan forum sidang pleno Konfercab XXXII PMII Surabaya.
12. Waktu yang diberikan untuk pernyataan kesediaannya masing-masing calon adalah 2 menit.
13. Sebelum diadakan pemilihan, terlebih dahulu diadakan dialog antar calon Ketua Umum dengan peserta Konfercab XXXII PMII Surabaya.
14. Apabila dalam pemilihan hanya terdapat satu calon Ketua Umum yang sah maka dapat dinyatakan secara aklamasi sebagai Ketua Umum terpilih.
15. Apabila terdapat suara yang sama dalam pemilihan ketua umum, maka harus diadakan pemilihan ulang, dan jika ternyata perolehan suara masih sama, maka diadakan musyawarah mufakat.
16. Pencalonan tim formatur dilakukan dengan menuliskan nama calon untuk kemudian diumumkan di sidang pleno oleh pimpinan sidang.
17. Tim formatur dipilih berdasarkan suara terbanyak.
18. Ketua umum memilih sekretaris dan menyusun perangkat kepengurusan yang dibantu oleh tim formatur dalam batas waktu 5 x 24 jam setelah Konferensi berakhir.
19. Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini lebih lanjut akan diatur oleh pimpinan Konfercab XXXII PMII Surabaya berdasarkan kesepakatan peserta Konfercab XXXII PMII Surabaya.

Wallahul Muwafiq Ila Aqwmit Thariq
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :





Pimpinan Sidang
KONFERENSI CABANG XXXII
PMII SURABAYA
TAHUN 2008






Ketua Sidang Sekretaris Sidang






RANCANGAN KEPUTUSAN
KONFERENSI CABANG XXXII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
SURABAYA
TAHUN 2008
No : 10.TUS. KONFERCAB-XXXII.12.2008
Tentang
KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR PENGURUS CABANG PMII SURABAYA PERIODE 2008 - 2009

Bismillahirrohmanirrohim

Konferensi Cabang (Konfercab) XXXII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Surabaya tahun 2008 setelah :
Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Konfercab XXXII PMII Surabaya serta keberlangsungan keorganisasian PMII Cabang Surabaya.
2. Bahwa untuk memberi kepastian hukum aktifitas PMII Cabang Surabaya periode ke depan, maka dipandang perlu ditetapkan Ketua Umum Dan Tim Formatur PC PMII Surabaya Periode 2008 - 2009.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar PMII.
2. Anggaran Rumah Tangga PMII.
3. Nilai Dasar Pergerakan PMII.
4. Ketetapan Agenda acara dan Tata tertib Konfercab XXXII PMII Surabaya tahun 2008.
Memperhatikan : Usulan dan pendapat peserta dalam pembahasan dan perjalanan Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur PC PMII Surabaya pada Konfercab XXXII PMII Surabaya.
Memutuskan
Menetapkan : 1. Sahabat ……………………. sebagai Ketua Umum PC PMII Surabaya 2008-2009 sejak
usainya Konfercab XXXII PMII Surabaya.
3. Tim formatur PC PMII Surabaya 2009-2010 sebagai berikut :
1 7
2 8
3 9
4 10
5 11
6 12
4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
kemudian hari terdapat kekeliruan.
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq.
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :
Presidium sidang
KONFERENSI CABANG XXXII
PMII SURABAYA
TAHUN 2008



Ketua Sidang



Wakil Ketua Sidang


Sekretaris Sidang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

masuk