sektor

RCN

Jumat, 16 April 2010

DRAF AD/ART IKATAN ALUMNI PONPES NY. HJ. ASHFIYAH Surabaya

ANGGARAN DASAR
Ikatan Alumni Pondok Pesantren Nyai Hj. Ashfiyah
Mukaddimah

Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang diPimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan Idiologi negara dan falsafah bangsa Indonesia. Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejawantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorang maupun bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertangung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang berhaluan Ahklussunah Wal-Jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah tangga sebagai berikut :

BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama (Ikatan Alumni Pondok Pesantren Nyai Hj. Ashfiyah) yang disingkat IKAP….
2. IKAP…. didirikan di Surabaya pada tanggal ………….. Hijriyah, bertepatan dengan ……………. dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3. IKAP…. berpusat di pondok pesantren Nyai Hj. Ashfiyah

BAB II
Asas
Pasal 2
IKAP…. Berasaskan Pancasila

BAB III
Sifat
Pasal 3
IKAP…. bersifat keagamaan, Alumni, Kebangsaan, Kemasyarakatan independensi dan profesional.

BAB IV
Tujuan dan Usaha
Pasal 4
Tujuan
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita Pondok Pesantren Nyai Hj. Ashfiyah.
Pasal 5
Usaha
1. Menghimpun dan membina alumni Pondok Pesantren Nyai Hj. Ashfiyah sesuai dengan sifat dan tujuan IKAP…. yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan IKAP…. serta mewujudkan pribadi insan Ulul Albab
BAB V
Anggota dan kader
Pasal 6
1. Anggota IKAP…adalah setiap lulusan atau yang pernah belajar di Pondok Pesantren Nyai Hj. Ashfiyah
2. Kader IKAP….. Adalah alumni dan santri Pondok Pesantren Nyai Hj. Ashfiyah

BAB VI
Struktur Organisasi
Pasal 7
Struktur Organisasi IKAP terdiri dari :
1. Pengurus Pusat (PP)
2. Pengurus Cabang (PC)

BAB VII
Permusyawaratan
Pasal 8
Permusyawaratan dalam Organisasi terdiri dari :
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan Pusat (Muspimnas)
3. Musyawarah Kerja Nasional (Muskernas)
4. Konferensi Cabang (Konfercab)
5. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspincab)
6. Rapat Kerja Cabang ( Rakercab )
7. Kongres Luar Biasa (KLB)
8. Konferensi Cabang Luar Biasa (konfercab LB)

BAB VIII
Perubahan dan peralihan
Pasal 9
Anggaran dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir

Pasal 10
1. Apabila IKAP…….. terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada pengurus Ponpes Nyai Hj. Ashfiyah yang lain yang asas dan tujuannya tidak bertentangan.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga, serta peraturan – Peraturan organsisi lainnya.


PENJELASAN ANGGARAN DASAR
UMUM
I. Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga sebagai hukum dasar organisasi
Anggaran dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi

II. Pokok pikiran dalam pembukaan
Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam pancasila
Sebagai organisasi yang menganut nilai keislaman, yang senantiasa menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan kedalam pribadi masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa nilai keindonesiaan dan keislaman merupakan panduan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun bersama-sama.
Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, alumni wajib bertanggung jawab mengembangkan ponpes Nyai Hj. Ashfiyah demi tujuan membebaskan bangsa Indonesia dari keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.
Kewajiban dan tanggungjawab keislaman, keindonesiaan dan intelektual menginspirasikan terbentuknya Ikatan Alumni Ponpes Nyai Hj. Ashfiyah sebagai organisasi masyarakat yang berhaluan Ahklusunnah Waljamaah

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
- Ke Islaman adalah nilai-nilai Islam Ahlusunnah Waljama’ah
- Kesantrian adalah sifat yang dimiliki Santri, yaitu idealisme, perubahan, komitmen, kepedulian sosial dan kecintaan pada hal yang bersifat positif
- Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis bangsa indonesia
- Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat bergerak dari dan untuk masyarakat
- Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung pada pihak lain, baik secara perorangan maupaun kelompok.
- profesional adalah distribusi tugas dan wewenang sesuai denan bakat, minat kemapuan dan keilmuan masing-masing.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
(2) Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa berdzikir kepada Allah SWT, berkesadaran historis primodial atas relasi Tuhan-manusia –alam, berjiwa optimis transedental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ikatan Alumni Ponpes Nyai Hj. Ashfiyah

BAB I
Atribut
Pasal 1
1. Lambang IKAP……. sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini
2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) diatas dipergunakan pada bendera, jaket, badge, vandel, logo IKAP…. dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukkan identitas IKAP…….
3. Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam Peraturan organisasi
4. Mars IKAP…… adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga IKAP…...

BAB II
USAHA
Pasal 2
1. Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar
2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK
3. Meningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat.
4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan santri serta usaha sosial kemasyarakatan.
5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, pengalaman dan pengamalan Pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.

BAB III
KEANGGOTAAN

Bagian I
ANGGOTA
Pasal 3
1. Anggota Biasa adalah :
a. Alumni yang tercatat sebagai santri pada Ponpes Nyai Hj. Ashfiyah.
b. Santri yang telah menyelesaikan program pendidikan di Ponpes Nyai Hj. Ashfiyah.
2. Kader adalah :
a. Telah dinyatakan berhasil menyelesaikan pendidikan di Ponpes Nyai Hj. Ashfiyah
b. Sebagaimana pada ayat (2) point (a) baik yang menjadi Pengurus Cabang dan seterusnya maupun yang telah menggetahui kajian-kajian, aktif melakukan advokasi dimasyarakat maupun telah memasuki wilayah profesional

Bagian II
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan cara :
1. Seseorang syah menjadi anggota IKAP…….. setelah mengikuti pendidikan di Ponpes Nyai Hj. Ashfiyah dan mengucapkan Bai’at persetujuan dalam suatu acara pelantikan.
2. Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus Cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) tersebut diatas.
3. Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) dan (2) diatas dipenuhi kepada anggota tersebut berhak diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.

Bagian III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Anggota berakhir masa keanggotaan :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang.
c. Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat.
d. Telah habis masa keanggotaannya sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART ini.
2. Bentuk dan tata cara pemberhentian akan diatur dalam PO.
3. Anggota yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.

Bagian IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
1. Hak anggota
Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat perlindungan dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).
2. Kewajiban anggota:
a. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh pengurus cabang
b. mematuhi AD/ART, paradigma gerakan serta produk hukum organisasi lainnya.
c. menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik islam, negara dan organisasi

Pasal 7
1. Hak kader
a. Berhak memilih dan dipilih
b. Berhak mendapat pendidikan dan kebebasan berpendapat, perlindungan dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi)
c. Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun tulisan.
2. Kewajiban kader
a. Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekaysa sosial secara sehat mulia
b. Membayar uang pangkal dan iuran ada setiap bulan dan besarnya ditentukan oleh pengurus Cabang
c. Mematuhi dan menjalankan AD/ART, paradigma gerakan dan produk hukum organisasi lainnya
d. menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, negara dan organisasi.

Bagian V
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 8
PENGHARGAAN
1. Pengahargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
2. Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan diatur dalam ketentuan sendiri.

Pasal 9
Sanksi Organisasi
1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena : Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan IKAP…….., mencemarkan nama baik organisasi.
2. Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
3. Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan. (Tetapi khusus untuk ayat tiga perlu dilanjutkan dalam pasal tambahan tentang mekanisme banding)
4. Tata cara dan mekanisme banding diatur dalam PO

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Bagian I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi IKAP……… adalah :
1. Pengurus Pusat
2. Pengurus Cabang

Bagian II
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 11
Pengurus Pusat :
1. Pengurus Pusat adalah dan Pimpinan tertinggi IKAP……. pengemban amanat kongres dan badan eksekutif.
2. Masa Jabatan Pengurus Pusat adalah 2 (dua) tahun
3. Pengurus Pusat teridiri dari :
a. Ketua Umum
b. Ketua – Ketua sebanyak 7 (tujuh) orang
c. Sekretaris Jenderal
d. Sekretaris-Sekretaris sebanyak 10 (sepuluh) orang
e. Bendahara umum
f. Wakil Bendahara
g. Pengurus Lembaga
4. Ketua-Ketua seperti yang dimaksudkan ayat 3 (tiga) point b membidangi
a. Pengkaderan dan pengembangan sumberdaya anggota.
b. Penataan aparatur organisasi
c. Pengembangan pemikiran dan IPTEK
d. Hubungan antar agama dan kerukunan antar umat beragama
e. Komunikasi dan pengembangan pesantren
f. Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional
g. Advokasi kebijakan publik
5. Ketua Umum dipilih oleh kongres
6. Ketua Umum PP tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode
7. Pengurus P memiliki tugas dan wewenang :
a. Ketua Umum Memilih Sekretaris Jenderal dan menyusun Perangkat Kepangurusan secara lengkap dibantu 6 orang Formatur yang dipilih Kongres selambat-lambatnya 3 x 24 jam
b. Pengurus Pusat berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan – Peraturan organisasi lainnya, serta memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabinas.
c. Pengurus Pusat berkewajiban mengesahkan susunan Pengurus Cabang.
8. Persyaratan Pengurus Pusat adalah :
a. Pendidikan formal minimal MA. Ar-Rosyid
b. Pernah aktif dikepengurusan cabang minimal satu periode
c. Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di PP secara tertulis
Pasal 12
Pengurus Cabang
1. Cabang dapat dibentuk di Kabupaten/kotamadya didaerah yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan dan rekomendasi dari Pengurus Pusat
2. Cabang dapat dibentuk apabila sekurang – kurangnya ada 15 (limabelas) alumni
3. Masa jabatan PC adalah 1 (satu) tahun.
4. Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PP yang menyangkut standar program Minimum.
a. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu setahun menyelenggarakan ………………………………….
b. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu satu setengah tahun menyelenggrakan konfrensi cabang
5. Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap Sah apabila telah mendapat pengesahaan dari Pengurus Pusat.
6. PC terdiri dari : Ketua umum, Ketua bidang eksternal, Ketua Bidang Internal Ketua bidang keagamaan, sekretaris umum dan sekretaris eksternal dan internal, bendahara dan wakil bendahara, dan departemen-departemen
7. Bidang internal meliputi kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, pendayagunaan potensi dan Kelembagaan Organisasi, Kajian pengembangan intelektual dan eksplorasi Teknologi, dan Pemberdayaan Ekonomi dan Kelo pok Profesional.
8. Bidang ekstenal meliputi Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan publik, organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, informasi, hubungan dan kerjasama LSM dan advokasi, HAM dan lingkungan hidup
9. Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat profesi, hobi dan lain sebagainya.
10. Ketua Umum diplih oleh konferensi cabang.
11. Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
12. Ketua Umum Cabang tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu ) periode.
13. Pengurus Cabang memiliki tugas dan wewenang
a. Menjalankan keputusan AD/ART kongres, keputusan Muspimnas, dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabincab.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan kepada PP secara periodik empat bulan sekali.
c. Pemberitahuan yang disampaikan kepada PP meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
d. Mekanisme Pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
14. Persyaratan Pengurus Cabang :
a. Pendidikan formal minimal MA. Ar-Rosyid
b. Pernah aktif dalam kegiatan Pengurus Cabang.
c. Membuat pernyataan bersedia aktif dipengurus cabang secara tertulis.

BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 13
1. Lembaga adalah badan yang dibentuk dan hanya berada ditingkat PP berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya
2. Lembaga lembaga yang tersebut terdiri dari:
a. Lembaga Pengembangan Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP).
b. Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
c. Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK)
d. Lembaga studi Islam dan kemasyarakatan (LSIK)
e. Lembaga Kajian sosial budaya (LKSB)
f. Lembaga sains dan tekhnologi informasi (LSTI)
g. Lembaga Pers, penerbitan dan jurnalistik (LP2J)
h. Lembaga bantuan hukum (LBH)
i. Lembaga study advokasi buruh, tani dan nelayan (LSATN)
3. Lembaga berstatus semi otonom dibawah koordinasi dan bertanggungjawab kepada PP.
4. Lembaga tidak punya struktur hierarkhi kebawah.
5. Lembaga sekurang kurangnya terdri dari: ketua, sekretaris dan bendahara.
6. Kedudukan lembaga ditentukan oleh PP setelah mendapat persetujuan PC ditempat lembaga akan didudukkan.
7. Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing-masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PP.
8. Kebijaksanaan tentang tata kerja,pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.

BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN
ANTAR WAKTU
Pasal 14
1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung dibawahnya.
2. Apabila ketua umum PP dan PC berhenti atau mengundurkan diri dari jabatan digantikan oleh :
a. Apabila ketua umum PP jabatan digantikan ketua bidang pengkaderan
b. Apabila ketua umum PC jabatan diganti akan ketua bidang Internal
3. Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisian lowongan jabatan antar waktu maka lowongan jabatan akan diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.

BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 15
1. Kepengurusan disetiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan dari 1/3 keseluruhan anggota pengurus.
2. setiap kegiatan IKAP……. harus menempatkan anggota perempuan 1/3 dari keseluruhan anggota

BAB VIII
MAJELIS PEMBINA
Pasal 16
1. Majelis pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi PP, dan cabang.
2. Majelis pembina ditingkat PP disebut Mabinas.
3. Majelis pembina tingkat cabang disebut Mabincab.

Pasal 17
1. Tugas dan fungsi Majelis Pembina:
a. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus IKAP…….. baik diminta maupun tidak.
b. Membina dan mengembangkan secara informal kader IKAP…… dibidang Intelektual dan profesi.
2. Susunan majelis pembina terdiri dari tujuh Orang yakni:
a. Satu orang ketua merangkap anggota.
b. Satu orang sekretaris merangkap anggota.
c. Lima orang anggota
3. Keanggotaan Majelis dipilih dan ditetapkan pengurus ditingkat masing-masing.




BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
Musyawarah dalam organisasi IKAP…… terdiri dari:
1. Kongres
2. Musyawarah pimpinan nasional
3. Musyawarah Kerja Nasional
4. Konferensi Cabang
5. Musyawarah Pimpinan Cabang
6. Rapat Kerja Cabang
7. Kongres Luar Biasa (KLB)
8. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)

Pasal 19
Kongres
1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2. Kongres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau.
3. kongres diadakan tiap dua tahun sekali
4. Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya separuh lebih dari satu dari jumlah cabang yang syah.
5. Kongres memiliki kewenangan:
a. Menetapkan/ merubah AD/ART IKAP….
b. Menetapkan Paradigma gerakan IKAP….
c. Menetapkan strategi pengembangan IKAP….
d. Menetapkan Kebijakan Umum dan GBHO
e. Menetapkan sistem pengkaderan IKAP….
f. Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur.
g. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.

Pasal 20
Musyawarah Pimpinan Nasional
Musyawarah Pimpinan Nasional
1. Muspim adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah kongres.
2. Muspim dihadiri semua Pengurus Pusat dan Ketua umum PC.
3. Muspim diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4. Muspim menghasilkan ketetapan organisasi dan PO
5. Muspim membentuk badan pekerja Kongres

Pasal 21
Musyawarah Kerja Nasional
Musyawarah Kerja Nasional
1. Mukernas dilaksanakan oleh PP IKAP….
2. Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3. Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PP dan lembaga-lembaga.
4. Mukernas memiliki kewenangan : membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.

Pasal 22
Konferensi Cabang
1. Kofercab adalah forum musyawarah tertinggi forum musyawarah tertinggi ditingkat cabang.
2. Konferensi dihadiri oleh utusan komisariat dan rayon.
3. Apabila cabang dibentuk berdasarkan ART pasal 15ayat 3 maka konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu.
4. Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang syah.
5. Konfercab diadakan satu tahun sekali
6. Konfercab memiliki wewenang:
a. Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan IKAP….
b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban pengurus PC.
c. Memilih ketua umum dan formatur.

Pasal 23
Musyawarah Pimpinan Cabang (muspimcab)
1. Musyawarah pimpinan cabang adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konfercab.
2. Musyawarah pimpinan cabang di hadiri semua PC dan anggota.
3. Musyawarah pimpinan cabang diadakan paling sedikit 4 bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimda.
4. Musyawarah pimpinan cabang memili kewenangan :
a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Efaluasi program pengurus cabang selama catur wulan.
c. Mengesahkan laporan lembaga.

Pasal 24
Musyawarah Kerja Cabang
1. Menyusun dan menetapkan action planning selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab
2. Mekercab dilaksanakan PC.
3. Peserta mukercab adalah seluruh pengurus harian dan badan badan dilingkungan PC.

Pasal 25
Kongres Luar Biasa (KLB)
1. KLB merupakan forum yang setingkat dengan kongres.
2. KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Pusat.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi IKAP…., yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. KLB diadakan atas usulan 1/2+1 dari jumlah cabang yang syah.
5. Sebelum diadakan KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas dan cabang-cabang.

Pasal 26
Konferensi Cabang Luar Biasa
1. Konfercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.
2. Konpercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh pengurus cabang.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah.
5. Sebelum diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Pusat, yang kemudian membentuk panitia Konpercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang dan PP


Pasal 27
Perhitungan Anggota
1. Setiap anggota dianggap mempunyai bobot kuota manakala telah ditetapkan oleh PP berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PC.
2. Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.

Pasal 28
Quorum dan pengambilan keputusan
1. Musyawarah, konperensi dan rapat rapat seperti tersebut dalam pasal 22 ART ini adalah sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali.
5. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.

PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 29
Perubahan
1. Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan referendum yang khusus diadakan untuk itu.
2. Keputusan ART baru syah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang syah.

Pasal 30
Peralihan
1. Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2. Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu di seluruh jajaran organisasi.
3. Kekayaan IKAP…. setelah pembubaran diserahkan kepada Organisasi yang seasas dan setujuan.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 31
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PP dalam peraturan Organisasi.
2. ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : ……………………….
Pada tanggal : ……………………….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

masuk