sektor

RCN

Jumat, 27 Mei 2011

1



Petunjuk Teknis
Program Bantuan
Perguruan Tinggi Agama Islam












DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
KEMENTERIAN AGAMA RI
TAHUN 2010 - 2011
2



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum wr. wb.
Alhamdulillah Petunjuk Teknis bantuan ini dapat diselesaikan
dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan berbagai pihak yang
berkenaan dengan program bantuan di lingkungan Direktorat
Pendidikan Tinggi Islam. Juknis ini berfungsi sebagai acuan dalam
pelaksanaan program bantuan di lingkungan Perguruan Tinggi
Agama Islam (PTAI) yang memuat tentang proses dan mekanisme
pengajuan bantuan mulai dari usulan proposal, tahapan seleksi,
penilaian, penetapan penerima bantuan sampai pada tahapan
pencairan dana serta evaluasi dan monitoring.
Program bantuan ini adalah salah satu upaya untuk
mendorong peningkatan mutu secara mandiri dan berkelanjutan
yang menjadi tanggungjawab setiap PTAI. Program ini bersifat
simultan dan dilakukan secara kompetitif agar tercipta budaya
bersaing yang sehat secara internal dan eksternal. Program yang
dibantu pendanaannya oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Islam
pada tahun 2010 - 2011 ini terdiri atas bantuan sarana-prasarana,
bantuan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada
masyarakat serta bantuan kegiatan Lembaga Organisasi
Kemahasiswaan PTAIS dalam rangkan meningkatkan mutu,
relevansi, dan daya saing PTAI. Untuk bantuan sarana prasarana
panduan ini sepenuhnya berlaku untuk tahun 2011, sedangkan 3

alokasi bantuan sarana prasarana calon penerima bantuan tahun
2010 sebagian besar diambil dari usulan proposal yang sudah
masuk tahun 2009 ditambah dengan data pendukung dari
kopertais.
Akhirnya, mudah-mudahan Juknis ini dapat memenuhi
kebutuhan dan harapan, bukan saja bagi pengelola PTAI tetapi
juga semua pihak yang terkait dan memiliki kepentingan dengan
informasi sekitar program bantuan.

Wassalamu’alaikum wr. wb.


Jakarta,

DIREKTUR JENDERAL


ttd


Prof. Dr. H. Mohammad Ali, MA



4

BAB I
PENDAHULUAN



A. Latar Belakang
Sesuai dengan rencana strategis Direktorat Pendidikan Tinggi
Islam, pembangunan pendidikan tinggi agama Islam di Indonesia
bertujuan untuk meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan
dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa, melakukan
pemerataan pendidikan yang bermutu melalui penataan
kelembangaan yang efisien, mengelola pembiayaan pendidikan
yang berkeadilan dan akuntabel, dan menerapkan konsep good
university governance dalam pengelolaan pendidikan. Melalui
penerapan prinsip-prinsip penyelenggaran pendidikan tinggi ini
diharapkan PTAI dapat berpartisipasi aktif dalam membangun
masyarakat Indonesia yang berbasis pengetahuan (knowledge-
based society) pada era kesejagatan.
Program peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing
mencakup antara lain kegiatan-kegiatan pelaksanaan tridharma
perguruan tinggi yang lebih bermutu dan berdaya guna,
peningkatan mutu sarana dan prasarana sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan, pengembangan sistem dan standardisasi
layanan pendidikan, dan pengembangan budaya akademik di
kalangan dosen dan mahasiswa sebagai stakeholder utama
pendidikan.
Pemerataan dan perluasan akses pendidikan PTAI antara
lain dilaksanakan dengan memperluas dan memperbanyak target
kelulusan PTAI dalam rangka menjangkau masyarakat yang
lebih luas, menambah fasilitas pendidikan PTAI, meningkatkan
jumlah dosen, dan menambah kuota penerimaan mahasiswa
baru. Selain itu, perluasan akses dilakukan dengan memberikan
beasiswa bagi kelompok yang tak beruntung secara ekonomi,
geografi, dan kultural, tetapi memiliki potensi, baik melalui
pembelajaran residensial maupun dengan mengembangkan
pembelajaran jarak jauh (distance learning).
Peningkatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik
dilakukan melalui peningkatan kapasitas kepemimpinan dan
manajemen perguruan tinggi, pengembangan program-program
bantuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi 5

pengelolaan melalui implementasi teknologi komunikasi dan
informasi. Peningkatan citra PTAI dilakukan melalui penguatan
dan peningkatan akreditasi, pendirian pusat-pusat unggulan dan
peningkatan kerjasama, baik dengan dalam negeri maupun luar
negeri.
Program pengembangan PTAI itu didasarkan atas pemikiran
yang mendalam dan visi pembangunan pendidikan Islam untuk
menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan moral spritual
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta
untuk memberdayakan masyarakat dan lembaga pendidikan Islam
agar dapat memberikan layanan pendidikan yang bermutu kepada
peserta didiknya.
Petunjuk teknis ini disusun agar ada kesamaan persepsi di
antara pemberi bantuan dan pihak yang berkepentingan
berkenaan dengan pelaksanaan program bantuan sarana dan
proses pengajuan usulannya. Dengan demikian, petunjuk teknis ini
dapat dijadikan sebagai acuan dalam persiapan, perencanaan,
pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban bantuan.

B. Dasar Hukum
Program dan kegiatan bantuan ini berpedoman pada
peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-undang Nomor 45 tahun 2007 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2008; 6

6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan , Tugas, fungsi, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun
2005;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005
tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian
Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah dirubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2005;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun
2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006;
10. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373
Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen
Agama Kabupaten/ Kota, sebagaimana telah dirubah dengan
Keputusan Menteri Agama Nomor 480 Tahun 2003;
11. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas
Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di
lingkungan Departemen Agama;
12. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal
Pendidikan IslamTahun Anggaran 2010 Nomor : 0006/025-
04.1/-/2010 tanggal 31 Desember 2009;
14. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen
Agama Nomor Dj.I/05/2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang
Petunjuk Teknis Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Departemen Agama Republik Indonesia Tahun
Anggaran 2009.




7

C. Tujuan
Program bantuan ini bertujuan untuk mendorong PTAI agar
dapat:
1. memenuhi standar minimal penyelenggaraan pendidikan tinggi
Islam;
2. meningkatkan mutu hasil pendidikan tinggi;
3. meningkatkan relevansi pendidikan, penelitian dan
pengabdian masyarakat; dan
4. meningkatkan akuntabilitas dan pencitraan penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi Islam;
5. meningkatkan pemberdayaan mahasiswa dan lembaga
organisasi kemahasiswaan

D. Target sasaran
Sasaran program bantuan Tahun Anggaran 2010 – 2011
meliputi:
1. Perguruan tinggi agama Islam swasta;
2. Tenaga pendidik (Dosen) PTAI dan dosen PAI pada
perguruan tinggi umum;
3. Lembaga organisasi kemahasiswaan PTAI.

E. Program Bantuan
Program-program bantuan PTAI yang ada di Direktorat
Pendidikan Tinggi Islam tahun 2010 – 2011 ini terdiri atas 3 (tiga)
program besar sebagai berikut:
No. Jenis Bantuan Kode
1. Bantuan Sarana Prasarana BSP
2. Bantuan Penelitian, Publikasi ilmiah, dan
Pengabdian kepada Masyarakat
BP3M
3. Bantuan Lembaga Organisasai
Kemahasiswaan
BLOK

8

BAB II
PROGRAM BANTUAN SARANA PRASARANA PTAI

A. Rasional
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi sarana dan
prasarana PTAI, memperlihatkan bahwa masih banyak PTAI yang
belum mempunyai sarana prasarana yang memadai dan layak
dalam rangka menunjang proses perkuliahan. Bahkan masih
banyak PTAIS yang belum mampu menopang kebutuhan
operasional sehingga proses pendidikan belum berjalan secara
optimal. Melihat dari kondisi tersebut, sangat dikhawatirkan PTAIS
tidak dapat menghasilkan lulusan yang bermutu yang dapat
berdaya saing global. Oleh karena ha tersebut, maka bantuan
sarana prasarana diprioritaskan pada PTAIS.
Pada tahun anggaran 2010 ini, program bantuan sarana
prasarana bersifat sebagai pemenuhan kebutuhan minimal bagi
PTAIS agar dapar menunjang proses pendidikan dan
menghasilkan lulusan yang bermutu. Selain itu sarana prasarana
tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi proses akreditasi
program studi.
Sedangkan pada tahun anggaran 2011, selain untuk
memenuhi kebutuhan minimal pada PTAIS, program bantuan
sarana prasarana tersebut digunakan sebagai upaya untuk
pengembangan sarana prasarana yang secara minimal sudah
memadai agar dapat menghasilkan lulusan yang bermutu dan
sesuai dengan kebutuhan pasar.
Petunjuk teknis ini digunakan sebagai pedoman bagi PTAI
yang hendak mengajukan permohonan bantuan sarana prasarana
kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama
untuk tahun anggaran 2011.

B. Tujuan dan Sasaran
Tujuan bantuan sarana prasarana ini adalah untuk mendorong
PTAIS meningkatkan kualitas sarana prasarana pendidikan dalam
rangka meningkatkan mutu lulusan yang berdaya saing global.

C. Jenis dan Alokasi Bantuan
Jenis Bantuan Sarana dan Prasarana (BSP) tahun anggaran
2011 terdiri atas:
1) Bantuan pembangunan / rehabilitasi gedung PTAIS; 9

2) Bantuan pengembangan laboratorium PTAIS, yang terdiri
atas laboratorium micro teaching, laboratorium komputer,
laboratorium bahasa, laboratorium dakwah dan
laboratorium syariah.
3) Bantuan pemberdayaan perpustakaan PTAIS.

D. Persyaratan Umum
1. Hanya untuk Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta
(PTAIS) dan Fakultas Agama Islam pada Perguruan
Tinggi Umum (FAI pada PTU);
2. Mengajukan Proposal kepada Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Departemen Agama;
3. Memiliki izin pnyelenggaraan yang masih berlaku (surat
izin dilampirkan);
4. Program studi yang diusulkan terakreditasi/dalam proses
(bukti) dari BAN PT;
5. Untuk program studi yang baru berdiri, disayaratkan telah
memiliki izin penyelenggaraan dan beroperasi minimal 2
(dua) tahun;
6. Tidak menyelenggarakan kelas jauh (dibuktikan dengan
surat pernyataan bermaterai) dan diketahui oleh pihak
kopertais;
7. Mengisi dan mengirim formulir Bantuan Sarana Prasarana
(Form. BSP-11) sebagaimana terlampir;
8. Bersedia menyediakan dana pendamping sebesar minimal
5% dari total bantuan yang disertai dengan rencana
alokasi penggunaan dana pendamping tersebut;
9. Mempunyai program rencana pemanfaatan bantuan yang
jelas

E. Persyaratan Khusus
1. Bantuan Pembangunan Gedung
a. Dapat digunakan untuk pembangunan gedung baru
atau melanjutkan pembangunan yang belum selesai;
b. Mempunyai kampus milik sendiri dan lahan
pengembangan minimal seluas 500m2 dan
bersertifikat.
2. Bantuan rehabilitasi Gedung
a. Mempunyai kampus milik sendiri; 10

b. Kondisi gedung dalam keadaan rusak berat (tidak
layak) diperkuat dengan surat pernyataan dan
dokumentasi.
3. Bantuan Pengembangan Laboratorium
a. Belum memiliki peralatan laboratorium yang diusulkan;
b. Mempunyai program studi yang relevan dengan
laboratorium yang diusulkan;
c. Mempunyai ruang yang dipersiapkan untuk
laboratorium minimal 7x8 m2;
d. Mempunyai jaringan listrik khususnya untuk
laboratorium minimal sebesar 2200 watt;
e. Mempunyai tenaga pengelola laboratorium minimal
satu orang;
f. Menyediakan sarana pengamanan terhadap ruang
laboratorium yang diusulkan.
4. Bantuan pemberdayaan perpustakaan
a. Memiliki perpustaakaan;
b. Mempunyai tenaga teknis perpustakaan minimal satu
orang;
c. Menyampaikan profil dan katalog perpustakaan.

F. Komponen Pembiayaan
Komponen pembiayaan bantuan sarana prasarana ini akan
diatur lebih lanjut dengan juknis pelaksanaan dan spesifikasi
tersendiri.

G. Prosedur Pengajuan Bantuan
Pengumuman ditayangkan melalui website www.depag.go.id
dan dikirimkan melalui surat kepada Pimpinan PTAIN dan
kopertais seluruh Indonesia.
1. PTAI yang hendak mengajukan bantuan wajib mengisi
Form. BSP-11 dapat diunduh dari website
www.depag.go.id.
2. Mengisi Form. BSP-11 secara lengkap dan kirim ke email
bantuanpendidikan@depag.go.id dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. nama file sesuai dengan format “BSP-Nama PTAI”
contoh “BSP-STAI DARULULUM.xls
b. menggunakan email PTAI bersangkutan yang resmi
dan masih aktif 11

c. subjek email diberi judul “BSP-NAMA PTAI”
d. email harus dilengkapi dengan identitas dan kontak
pengirim.
3. Selain mengirim email, juga mengirimkan berkas
permohonan Bantuan Sarana Prasarana kepada Direktur
Jenderal Pendidikan Islam c.q Direktur Pendidikan Tinggi
Islam alamat Kementerian Agama Lt 8 Kamar B806 Jalan
Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. ditulis dan disusun sesuai dengan kaidah yang telah
ditentukan
b. melampirkan print out Formulir BSP yang telah diisi
dalam setiap berkas permohonan

CATATAN
1. Formulir BSP yang dikirim melalui email harus
menggunakan file formulir yang telah ditentukan.
2. Setiap PTAI hanya dapat mengajukan satu jenis
bantuan.
3. tim seleksi tidak menerima berkas susulan atau berkas
tambahan, setelah berkas yang pertama telah diterima
oleh panitia.

H. Seleksi
Seleksi terhadap permohonan dari PTAI dilakukan melalui
tahapan seleksi administrasi dan seleksi kelayakan oleh tim
pelaksana yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Adapun hal hal yang menjadi pertimbangan dalam proses seleksi
antara lain:
1. Kesesuaian data dengan persyaratan yang telah
ditentukan.
2. Penjelasan dari calon penerima bantuan yang dapat
dilakukan melalui presentasi bantuan maupun kunjungan
langsung ke lokasi.
Calon peserta penerima bantuan sarana prasarana untuk
tahun anggaran 2010 diseleksi dari pemohon yang telah
mengajukan permohonan pada tahun 2009 dan dilengkapi dengan
data pendukung dari Kopertais. 12

Sedangkan bagi PTAI yang mengajukan permohonan pada
tahun 2010 ini, proposal tersebut akan diproses untuk program
bantuan sarana prasarana tahun anggaran 2011.

I. Jadwal Kegiatan
Jadwal pelaksanaan kegiatan bantuan Sarana Prasarana
pada Perguruan Tinggi Agama Islam adalah sebagai berikut:


NO. URAIAN KEGIATAN
WAKTU
PELAKSANAAN
1 Pengumuman Calon
Penerima Bantuan Sarana
Prasarana PTAI tahun 2010
Awal Juli 2010
2 Pengumuman Pendaftaran Minggu I Mei 2010
3 Batas akhir pengiriman
formulir via email dan
pengiriman berkas proposal
30 Juni 2010
4 Seleksi proposal Juli - Agustus 2010
5 Survey atau visitasi ke PTAI September – Oktober
2010
6 Pengumuman calon
penerima bantuan Tahun
Anggaran 2011
Februari 2011
13

BAB III
PROGRAM BANTUAN
PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT


A. Rasional

Program Bantuan Dana Penelitian dan Pengabdian pada
Masyarakat adalah dana hibah penelitian dan pengabdian pada
masyarakat yang disediakan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam,
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama
Republik Indonesia untuk meningkatkan mutu proses dan hasil
penelitian dan pengabdian pada masyarakat dosen di lingkungan
Perguruan Tinggi Islam (PTI). Bantuan dana diberikan secara
kompetitif, transparan, dan obyektif berdasarkan mutu proposal
yang diajukan. Program ini terbuka bagi setiap dosen Perguruan
Tinggi Agama Islam (PTAI), baik negeri maupun swasta, dan
dosen Fakultas Agama Islam (FAI) dan Pendidikan Agama Islam
(PAI) pada Perguruan Tinggi Umum (PTU).
Program bantuan dana penelitian dan pengabdian pada
masyarakat ini bertujuan untuk menghasilkan penelitian dan
pengabdian pada masyarakat yang bermutu (sesuai dengan
prosedur, kaidah, dan etika penelitian/pengabdian) sehingga bisa
memberikan kontribusi yang berarti bagi perkembangan ilmu
pengetahuan, khazanah keislaman Indonesia, kajian kritis sosio-
kultural, bahkan rekomendasi untuk penyelesaian terhadap
persoalan (problem solving) yang dihadapi masyarakat dewasa ini,
khususnya yang berkaitan dengan masalah keislaman.

B. Kluster Penelitian dan Pengabdian Tahun 2010

1. Program Bantuan Penelitian Kompetitif Kolektif dan
Individual, dibagi menjadi 3 (tiga) kluster penelitian sebagai
berikut:
a. Penelitian Pengembangan Studi- Islam (PSI)
Kluster penelitian ini dimaksudkan untuk meningkatkan
kualitas kajian studi Islam yang selama ini menjadi core
dan spesifikasi kajian PTAI. Agar rancangan penelitian
yang diusulkan dapat lebih fokus pada ekstensi dan 14

pendalaman studi-studi Islam, maka tema kajian riset
untuk Program Penelitian Pengembangan Studi-studi
Islam di Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik
Indonesia Tahun 2010 difokuskan pada kajian konsorsium
ilmu studi Islam berikut ini:
1) Tarbiyah, yang meliputi kajian Pendidikan Agama
Islam Pendidikan Bahasa Arab.
2) Ushuluddin, yang meliputi kajian Ilmu Al-Qur’an,
Tafsir, Hadis, Tasawuf, Aqidah Filsafat, Pemikiran
Islam, Perbandingan Agama.
3) Syari’ah, yang meliputi kajian Mu’amalah, Ahwal
Syakhshiyah, Jinayah, Siyasah, Perbandingan
Madzhab.
4) Adab, yang meliputi kajian Sejarah
Kebudayaan/Peradaban Islam Bahasa/Sastra Arab.
5) Dakwah, yang meliputi kajian Manajemen Dakwah,
Pengembangan Masyarakat Islam, Bimbingan-
Konseling Islam.
Program Penelitian Pengembangan Studi- Islam
diselenggarakan agar dosen-dosen di lingkungan PTAI
mampu meneliti dan mengembangkan kajian studi-studi
Islam yang menjadi konsentrasi akademiknya, sehingga
menjadi subyek yang expert dan profesional. Penelitian
pengembangan studi Islam dapat dilaksanakan secara
monodisiplin maupun multidisplin. Yang dimaksud dengan
penelitian pengembangan ilmu monodisiplin adalah
sebuah upaya pengembangan internal dari disiplin itu
sendiri, baik melalui upaya dekonstruksi, rekonstruksi,
reinterpretasi, ataupun kontekstualisasi. Sementara yang
dimaksud dengan pengembangan ilmu multidisiplin adalah
sebuah upaya pengembangan yang didasarkan pada
beberapa disiplin ilmu.
b. Penelitian Pengembangan Disiplin Ilmu Umum (DIU)
Kluster penelitian ini dimaksudkan untuk mengakomodasi
perkembangan bidang kajian ilmu di lingkungan PTAI
yang tidak hanya mengkaji studi-studi Islam, namun juga
mengembangkan bidang kajian ilmu-ilmu umum, seperti
cabang ilmu sains, teknik, maupun humaniora. Agar 15

rancangan penelitian yang diusulkan mudah untuk
diklasifikasi, maka tema kajian riset untuk Program
Penelitian Pengembangan Disiplin Ilmu Umum di
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik
Indonesia Tahun 2010 difokuskan pada cabang-cabang
ilmu berikut ini:
1) Sains, yang meliputi bidang Ilmu Kedokteran, Fisika
Kimia, Biologi, Farmasi, Matematika, Pertanian,
Peternakan, Teknik Informatika, dan Ilmu Komputer.
2) Ilmu-ilmu Sosial, yang meliputi bidang Sosiologi,
Antropologi, Ekonomi, Psikologi, dan Komunikasi.
3) Humaniora, yang meliputi bidang Filsafat, Bahasa,
Sastra, Seni, dan Sejarah.
Program Penelitian Pengembangan Disiplin Ilmu Umum
diselenggarakan agar dosen-dosen di lingkungan PTAI
mampu meneliti dan mengembangkan kajian bidang ilmu
yang menjadi konsentrasi akademiknya, sehingga menjadi
subyek yang expert dan profesional. Penelitian
pengembangan ilmu dapat dilaksanakan secara
monodisiplin maupun multidisplin. Yang dimaksud dengan
penelitian pengembangan ilmu monodisiplin adalah
sebuah upaya pengembangan internal dari disiplin itu
sendiri, baik melalui upaya dekonstruksi, rekonstruksi,
reinterpretasi, ataupun kontekstualisasi. Sementara yang
dimaksud dengan pengembangan ilmu multidisiplin adalah
sebuah upaya pengembangan yang didasarkan pada
beberapa disiplin ilmu.
c. Penelitian Sosial Keagamaan (SK)
Jenis penelitian ini dimaksudkan agar dosen memiliki
kepedulian dan tanggungjawab sosial akademik untuk
memahami, menjelaskan, mendeskripsikan, menggali,
menjajagi, atau memaknai ulang fenomena/konstruksi
sosial dan kebudayaan yang terkait dengan masalah-
masalah keagamaan, khsususnya yang terkait dengan
komunitas Muslim. Dengan demikian, hasil penelitian
diharapkan mampu memotret dan menjelaskan
bagaimana relasi agama dan konstruksi sosial-budaya
dipahami, dipersepsikan, dipraktikkan, atau sebaliknya 16

diabaikan dalam kerangka pergulatannya dengan ideologi,
politik, ekonomi, kebudayaan, atau pasar.

2. Program Participatory Action Research (PAR), difokuskan
pada subyek dampingan sebagai berikut :
a. Madrasah, difokuskan pemberdayaan (empowerment)
dan peningkatan mutu murid, pendidik, tenaga
kependidikan, dan sistem penyelenggaraan kelembagaan
yang lebih baik dan mandiri.
b. Pesantren, fokus pemberdayaan (empowerment) pada
pesantren lebih diprioritas untuk peningkatan mutu santri,
asatidz, pengurus pesantren, dan sistem penyelenggaraan
kelembagaan yang lebih baik dan mandiri.
c. Masjid, difokuskan untuk pemberdayaan jama'ah masjid
melalui berbagai kegiatan sosial-keagamaan, bidang
perekonomian, maupun sektor-sektor lain sehingga bisa
meningkatkan kualitas kelembagaan masjid secara
keseluruhan.
d. Komunitas Miskin/Marginal, difokuskan untuk
pemberdayaan kaum miskin/marginal, baik di wilayah
perkotaan maupun pedesaan, melalui berbagai aktivitas
yang bisa memberikan nilai tambah bagi kehidupan sosial,
sektor perekonomian, maupun sektor-sektor lain sehingga
mampu mengantarkan mereka sebagai subyek yang
percaya diri, mandiri, dan berdaya.
3. Program Penelitian Pendidikan dan Kelembagaan Islam,
dengan fokus sebagai berikut :
a. Peningkatan Mutu Layanan Publik, baik dari sisi
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam bidang
pendidikan Islam maupun kelembagaan Islam dalam
memberikan layanan publik.
b. Pemberdayaan Komunitas Muslim, melalui kelembagaan
industri syari’ah maupun sektor-sektor lain sehingga bisa
meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
c. Inovasi Produk Penunjang Studi Islam, sehingga
mempermudah aplikasi berbagai teori dalam studi-studi
Islam, seperti Bahasa Arab, Ilmu Falaq, Bimbingan-
Konseling Islam, maupun studi Islam lainnya. 17

4. Program Pengabdian pada Masyarakat, difokuskan pada
beberapa jenis subyek dampingan sebagai berikut :
a. Komunitas Marginal/Miskin, dimaksudkan agar dosen
mengabdi dan memberikan pendampingan bagi
masyarakat yang hidup dalam tatanan sosial atau relasi
kuasa yang tidak seimbang, sehingga komunitas
marginal/miskin di daerah perkotaan memiliki kedudukan
setara, berdaya, dan hidup di tengah tengah
masyarakatnya dengan lebih percaya diri.
b. Komunitas Daerah Tertinggal, dimaksudkan agar dosen
mengabdi dan memberikan pendampingan bagi komunitas
yang hidup di daerah tertinggal, khususnya di kawasan
pedesaan yang miskin atau pedalaman. Dengan berbagai
inovasi pemberdayaan, dosen diharapkan mampu
menerapkan berbagai hasil inovasi yang bisa mengangkat
kehidupan komunitas tersebut menjadi lebih baik.
c. Komunitas Nelayan, dimaksudkan agar dosen mengabdi
dan memberikan pendampingan bagi komunitas nelayan
yang miskin. Dengan demikian, dosen bisa bekerja sama
dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas
kehidupan mereka menjadi lebih sejahtera.


C. Perspektif Penelitian dan Pengabdian

Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia memiliki
kepedualian khusus terhadap program Education For All (EFA)
dan Millennium Development Goals (MDGs) yang telah menjadi
komitmen Pemerintah Indonesia dengan negara-negara lain di
dunia. Di antara komitmen yang dihasilkan di forum dunia tersebut
adalah mendorong kesetaraan gender dan memberdayakan
perempuan dengan cara mengurangi pembedaan dan diskriminasi
gender dalam seluruh sektor kehidupan, khususnya di bidang
pendidikan. Oleh karena itu, Program Bantuan Dana Penelitian
dan Pengabdian pada Masyarakat memberikan ruang bagi para
peneliti di lingkungan PTI yang memiliki ketertarikan untuk
mengkaji maupun mengembangkan berbagai permasalahan yang
terkait dengan isu gender pada ketiga kluster penelitian dan 18

pengabdian pada masyarakat di atas dengan cara melaksanakan
penelitian maupun pengabdian pada masyarakat yang
berperspektif gender, yakni sebuah analisis yang mengedepankan
pada upaya penyeimbangan dan keadilan peran (role) dan
perlakuan (treatment) pada perempuan dan laki-laki, tanpa adanya
diskriminasi pada salah satu jenis kelamin.

D. Persyaratan Administratif

1. Peneliti adalah dosen Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI),
baik negeri maupun swasta, atau dosen FAI pada Perguruan
Tinggi Umum (PTU), dibuktikan dengan surat keputusan atau
surat keterangan dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
2. Jumlah tim peneliti pada Penelitian Kompetitif Kolektif, PAR,
dan Penelitian Pendidikan dan Kelembagaan Islam, serta
Pengabdian pada Masyarakat minimum 3 (tiga) orang dan
maksimum 4 (empat) orang.
3. Ketua Tim maupun Peneliti Individual bukan penerima
program bantuan dana Direktorat Pendidikan Tinggi Islam
Kementerian Agama RI tahun 2009.
4. Proposal penelitian yang diajukan bukan untuk kepentingan
tesis atau disertasi. Hal ini dibuktikan dengan surat
pernyataan pimpinan lembaga pengusul.
5. Masalah yang diusulkan dalam proposal penelitian belum
pernah diteliti atau tidak sedang dalam proses penelitian.
Sementara proposal pengabdian bukan yang sedang atau
pernah dilaksanakan. Hal ini dibuktikan dengan surat
pernyataan dari pimpinan lembaga pengusul.
6. Substansi usulan penelitian atau pengabdian sudah dibahas
atau didiskusikan di kalangan kolega dosen pada PTI masing-
masing. Hal ini dibuktikan dengan komentar ataupun masukan
dari kolega dosen tentang proposal yang diajukan.
7. Sebagai salah satu bentuk affirmative action, bantuan dana
penelitian akan dialokasikan 30% bagi peneliti perempuan.
8. Proposal diajukan oleh Tim Pengusul atau Peneliti Individu.
Surat pengantar ditujukan kepada Direktur Pendidikan Tinggi
Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian
Agama Republik Indonesia c.q. Kepala Subdit Penelitian,
Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
19


E. Teknis Registrasi
1. Untuk meningkatkan kualitas layanan dan proses penjaminan
mutu, sistem registrasi Program Bantuan Dana Tahun 2010
dirancang secara on line. Buku Panduan Program bisa
diakses di website: www.ditpertais.net.
2. Registrasi secara on line merupakan prasyarat bagi peserta
untuk mengikuti Program Bantuan Dana. Melalui registrasi on
line pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi (No. Reg)
yang harus dicantumkan dalam cover Concept Notes yang
dikirim via pos.
3. Untuk melakukan registrasi, peserta harus menempuh
beberapa tahapan sebagai berikut:
a. Mengunjungi website: www.penelitiandiktis.com
b. Membuat account pendaftaran.
Klik Buat Account pada kotak LOGIN di bagian pojok kiri
atas.
c. Mengakses Formulir Pendaftaran.
Setelah membuat account, cek email yang telah Anda
daftarkan. Sistem komputer kami akan memberikan
balasan berupa username dan password. Isi username
dan password tersebut pada kotak LOGIN dan klik Sign In
untuk mengakses Formulir Pendaftaran.
d. Mengisi Formulir Pendaftaran.
Isi Formulir Pendaftaran dengan lengkap dan benar.
Peserta hanya bisa mendaftar 1 (satu) kali untuk Program
Penelitian Kompetitif Individual dan 1 (satu) kali untuk
Program Penelitian atau Pengabdian sebagai Ketua Tim.
e. Mendapatkan Nomor Registrasi.
Setelah berhasil mengisi Formulir Pendaftaran, cek email
Anda untuk mendapatkan No. Reg. Gunakan No. Reg
Anda sebagai identitas personal yang harus dicantumkan
pada sampul Concept Notes bagian pojok kanan atas
yang dikirim via pos.
4. Batas akhir registrasi online dan pengiriman berkas hard copy
tanggal 18 April 2010 cap pos.
5. Tidak diadakan surat-menyurat terhadap semua Concept
Notes yang masuk, kecuali bagi proposal yang masuk 20

nominasi akan dipanggil untuk presentasi pada seminar
proposal.
6. Hard copy yang disertai Check List kelengkapan Concept
Notes dikirim ke:

Kepada Yth,
Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama
c.q. Kasubdit Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian
kepada Masyarakat, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam
Jln. Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Lantai VIII, kamar
B807, Jakarta Pusat
Telp.: 021-3812344, Faks : 021-3853449,
Email: seksipenelitian_diktis@yahoo.com

F. Jadwal Kegiatan
Jadwal kegiatan Program Penelitian dan Pengabdian pada
Masyarakat Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI Tahun 2010
sebagai berikut:

No. Uraian Kegiatan Waktu Pelaksanaan
1. Call for Research Proposal Minggu III Maret 2010
2. Registrasi online dan pengiriman
hard copy.
22 Maret - 18 April 2010
3. Seleksi Administrasi (desk
evaluation)
Minggu III April 2010
4. Evaluasi Tim Reviewer Minggu IV April s.d.
Minggu II Mei 2010
5. Pengumuman Nomenees Minggu III Mei 2010
6. Seminar Proposal Program Minggu III Mei 2010
7. Pengumuman Penerima Bantuan
Dana
Minggu IV Mei 2010
8. Interim Report (Laporan
Sementara) Hasil
Minggu IV Agustus
2010
9 Penyerahan Laporan Akhir Minggu I Desember
2010 21

BAB IV
PROGRAM BANTUAN
LEMBAGA ORGANISASI KEMAHASISWAAN PTAI



I. Pendahuluan
A. Rasional
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/253/2007 tentang Pedoman
Umum Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi
Agama Islam yang mengatur keberadaan kegiatan
kemahasiswaan di setiap Perguruan Tinggi Agama Islam,
telah memberikan arah yang jelas dalam pembinaan dan
kegiatan organisasi kemahasiswaan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan kapabilitas mahasiswa. Namun
dalam pelaksanaan kegiatannya seringkali menghadapi
kendala financial. Kondisi ini menyebabkan kegiatan
organisasi kemahasiswaan tidak dapat berjalan
sebagaimana yang diharapkan.
Untuk mengurangi berbagai kendala finansial kegiatan
organisasi kemahasiswaan, Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Tinggi
Islam memberikan dukungan finansial melalui program
Batuan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan.

B. Maksud dan Tujuan
Maksud pemberian bantuan ini adalah untuk memberikan
stimulus kepada mahasiswa dalam mengembangkan
bakat, minat, dan kreatifitas serta inovasi menuju
terwujudnya mahasiswa yang mempunyai kecerdasan
spiritual, emosional, intelektual, dan sosial. Sedangkan
tujuan bantuan adalah untuk mewujudkan organisasi
kemahasiswaan yang berkualitas dan bertanggungjawab
yang dijiwai dengan semangat ulul albab dalam rangka
menciptakan kegiatan kemahasiswaaan yang bernuansa
religius, akademis, dan rekreatif.


22

C. Sasaran dan Target
Sasaran program pemberian Bantuan Kegiatan Organisasi
Kemahasiswaan adalah Unit Kegiatan Mahasiswa
Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri dan Swasta yang
menyelenggarakan kegiatan dan memenuhi syarat sesuai
aturan yang ditetapkan. Adapun targetnya adalah
terbantunya sebagian kegiatan organisasi kemahasiswaan
dalam melaksanakan programnya.

D. Persyaratan Organisasi Mahasiswa Penerima Bantuan
Dalam mengajukan usulan bantuan kegiatan lembaga
organisasi kemahasiswaan hendaknya didasarkan pada
persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki struktur organisasi kemahasiswaan yang
disahkan pimpinan perguruan tinggi;
2. Organisasi kemahasiswaan yang mengajukan
bantuan harus mempunyai program kegiatan yang
jelas beserta indikator pencapaian program yang
dilampirkan pada proposal pengajuan bantuan;
3. Organisasi kemahasiswaan pengusul harus berasal
dari PTAI yang ijin penyelenggaranya berlaku dan
mempunyai jumlah mahasiswa sekurang-kurangnya
300 mahasiswa;
4. Organisasi kemahasiswaan pengusul bukan termasuk
organisasi yang pernah dan atau sedang dibekukan
atau mendapatkan predikat negatif dari pimpinan
perguruan tinggi
5. Kegiatan yang diusulkan memiliki relevansi dengan
peningkatan kualitas akademik dan non-akademik
yang mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi;
6. Melampirkan Foto copy rekening Bank dan NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama lembaga
(PTAI).

II. Prosedur Pengajuan Bantuan
1. Proposal yang diajukan harus diketahui
(ditandatangani) oleh pimpinan PTAI (cq. Purek/Puket
bidang kemahasiswaan)
2. Proposal ditulis dengan kaedah bahasa Indonesia
yang benar, mencantumkan tujuan, target, desain 23

penyelenggaraan kegiatan, dan rincian biaya (RAB)
yang diperlukan mengacu pada outline (terlampir)
3. Mengirimkan proposal permohonan Bantuan Kegiatan
Lembaga Organisasi Kemahasiswaan kepada Direktur
Jenderal Pendidikan Islam cq. Direktur Pendidikan
Tinggi Islam dan dialamatkan ke Jalan Lapangan
Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat lantai 8
kamar B.811

III Kewajiban Penerima Bantuan
Penerima bantuan berkewajiban untuk :
a. Menandatangani Berita Acara dan kwitansi
penerimaan bantuan (contoh terlampir);
b. Melaksanakan kegiatannya sesuai proposal yang
diajukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah
bantuan diterima;
c. Mempertanggung jawabkan penerimaan bantuan
dengan membuat laporan tertulis kepada Direktur
Jenderal Pendidikan Islam (cq. Direktur Pendidikan
Tinggi Islam) paling lambat 1 (satu) bulan setelah
penyaluran bantuan kepada Unit Kegiatan
Kemahasiswaan dan telah melaksanakan
kegiatannya;
d. Melaporkan kepada pimpinan PTAI untuk
mendapatkan pengesahan.

IV. Seleksi Proposal
1. Proposal akan diseleksi oleh panitia/tim yang ditunjuk
oleh Direktur Pendidikan Tinggi Islam
2. Seleksi dilakukan terhadap proposal ajuan dengan
memperhatikan beberapa hal :
a. Relevansi kegiatan dengan Tri Dharma Perguruan
Tinggi;
b. Orisinalitas ide dan topik yang menarik;
c. Pelibatan audiens/peserta;
d. Kesesuaian dengan kebutuhan mahasiswa secara
umum;
e. Waktu yang diperlukan untuk melakukan kegiatan;
f. Sumber Daya Manusia pelaksana;
g. Dukungan pimpinan PTAI. 24


V. Proses Pencairan Bantuan
1. Penerima bantuan adalah organisasi kemahasiswaan
yang memenuhi persyaratan
2. Pencairan bantuan dilakukan dengan ketentuan,
sebagai berikut:
a. Bagi organisasi kemahasiswaan di PTAIN
langsung dicairkan ke rekening organisasi
kemahasiswaan ybs;
b. Bagi organisasi kemahasiswaan di PTAIS
dicairkan melalui rekening an. PTAIS.
3. Penandatanganan kontrak, Berita Acara, dan Kwitansi
diatur sebagai berikut :
a. Organisasi Kemahasiswaan PTAIN oleh pimpinan
organisasi kemahasiswaan (UKM)
b. Organisasi Kemahasiswaan PTAIS oleh pimpinan
lembaga (PTAIS)






















25

Lampiran:

OUTLINE PROPOSAL
PENGAJUAN BANTUAN KEGIATAN LEMBAGA
ORGANISASI KEMAHASISWAAN PTAIN/S

A. Judul
Diungkapkan secara singkat, jelas, tepat, menggunakan
kaidah bahasa Indonesia baku, dan tidak melebihi dari 16 kata
B. Organisasi Kemahasiswaan Pengusul
Ditulis lembaga pengusul dan perguruan tingginya
C. Latar Belakang
Mengungkapkan tentang pentingnya kegiatan dilaksanakan,
sehingga layak mendapat dukungan dana
D. Tujuan
Suatu pernyataan yang menggambarkan tentang sesuatu
yang akan dicapai dari kegiatan tersebut
E. Program
Rencana kegiatan yang akan dilakukan beserta indikator
keberhasilannya dengan dukungan dana tersebut
F. Target dan Sasaran
Hasil akhir yang akan dicapai dalam kegiatan dan arah utama
yang akan dituju dalam kegiatan
G. Waktu dan Tempat Kegiatan
Tanggal kegiatan dan alamat kegiatan
H. Peserta Kegiatan
Orang yang terlibat dalam kegiatan, termasuk di dalamnya
nara sumber jika diperlukan
I. Jadwal Kegiatan
Diungkapkan secara rinci meliputi hari, tanggal, jam, dan jenis
kegiatan
J. Anggaran Kegiatan
Mengungkapkan jumlah nominal anggaran yang dibutuhkan
untuk mendukung kegiatan.
K. Penutup
Mengungkapkan kata akhir yang berkaitan dengan proposal
yang dibuat.


26

Lampiran:
1. Rincian Anggaran Kegiatan (dibuat se rasional mungkin
dengan menggunakan standar akuntasi yang benar)
2. Struktur Organisasi Kemahasiswaan
3. Susunan Panitia Pelaksana Kegiatan

Catatan:
Proposal harus ditandatangani oleh ketua lembaga pengusul dan
diketahui pimpinan PTAI serta berstempel yang diletakkan pada
lembaran terakhir setelah penutup.





27

BAB V
PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN


A. Seleksi dan Penetapan Penerima Bantuan
Proses penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan
langkah dan tahapan seleksi sebagai berikut:
1. Tahap Seleksi administrasi terhadap proposal oleh tim
pelaksana bantuan yang ditunjuk oleh Direktur
Pendidikan Tinggi Islam;
2. Tahap desk evaluation terhadap proposal yang telah
memenuhi persyaratan administratif yang dilakukan oleh
tim penilai yang ditunjuk oleh Direktur Pendidikan Tinggi
Islam;
3. Tahap presentasi proposal jika diperlukan survei lapangan
yang masuk nominasi sebagai penerima bantuan. Tim
penilai tahap ini ditunjuk oleh Direktur Pendidikan Tinggi
Islam;
4. Tahap penetapan SK penerima bantuan dan
pengumuman;
5. Tahap penyelesaian dokumen kontrak.

B. Proses Pencairan Bantuan
Setelah melalui tahapan seleksi baik secara administrasi
maupun akademik calon penerima bantuan akan ditetapkan
sebagai penerima melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam, yang selanjutnya akan diumumkan melalui
website. Selanjutnya penerima bantuan segera melengkapi
segala hal yang diperlukan, baik untuk pelaksanaan bantuan
selanjutnya atau untuk keperluan administrasi pencairan
bantuan.
1. Calon penerima bantuan mengajukan kelengkapan
administrasi pencairan seperti : No. rekening lembaga,
rekening harus sama dengan nama PTAI. NPWP,
kwitansi, penandatanganan kontrak kinerja,dll; 28

2. Proses pencairan bantuan kepada penerima dilakukan
melalui LS kepada penerima bantuan dengan urutan
sebagai berikut :
a. Pejabat pembuat komitmen (Direktur Pendidikan
Tinggi Islam) mengajukan surat permintaan
pembayaran (SPP) kepada pejabat penerbit SPM/
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
b. pejabat penerbit SPM mengajukan SPM kepada
KPPN untuk diterbitkan SP2D;
c. KPPN menerbitkan SP2D kepada penerima bantuan
melalui rekening Bank Pemerintah penerima bantuan.

C. Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan
Dalam Penggunaan bantuan, penerima bantuan harus
memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
1. Wajib menggunakan bantuan sesuai dengan Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam, Petunjuk Teknis dan
ketentuan berlaku;
2. Membentuk Tim (Task force) untuk bantuan sarana
prasarana sebagai bentuk pendelegasian wewenang dari
pimpinan kepada Tim;
3. Wajib melakukan pengelolaan keuangan dengan baik;
4. Merealisasikan pogram paling lambat 1 bulan setelah
bantuan diterima;
5. Merealisasikan program dengan tepat waktu, tepat guna,
tepat sasaran dan tepat jumlah serta akuntabel;
6. Mematuhi ketentuan perpajakan;
7. Melaporkan pertanggungjawaban program secara tertulis
kepada Direktur Pendidikan Tinggi Islam paling lambat 1
(satu) bulan setelah selesai kegiatan.



29

D. Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanaan Monitoring dan evaluasi (Monev) dilakukan
dalam tiga kegiatan, yaitu:
1. Awal Pelaksanaan Bantuan (Baseline Monitoring and
Evaluation)
a. Mengkonfirmasi kembali proposal yang
dipresentasikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
riil yang ada di unit calon penerima bantuan program;
b. Identifikasi hambatan dan kendala yang mungkin akan
dihadapi oleh unit penerima hibah dimasa mendatang,
serta memberikan saran-saran dan solusi
penyelesaian masalah tersebut;
c. Pelaksanaan monitoring pada tahap ini terintegrasi
dengan proses site visit ketika penilaian proposal;

2. Pertengahan Pelaksanaan Bantuan (Midterm
Monitoring and Evaluation)
a. Melihat arah perkembangan pelaksanaan program
terutama berkaitan dengan pengadaan barang dan
jasa;
b. Memastikan bahwa spesifikasi minimal yang
ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Islam
(DIKTIS) telah dilaksanakan;
c. Menggali kemungkinan-kemungkinan dalam rangka
menjaga keberlangsungan (sustainability) hasil
pengembangan dan peningkatan yang telah dicapai
oleh unit penerima bantuan tersebut.

3. Akhir Pelaksanaan Bantuan (Final Monitoring and
Evaluation)

a. Menilai dan melihat secara langsung dampak dari
pelaksanaan bantuan diakhir pelaksanaan, baik yang 30

dilihat sendiri oleh reviewer maupun yang dialami dan
dirasakan oleh civitas academica yang ada di unit
penerima hibah tersebut;
b. Melihat usaha-usaha yang telah dan akan
dilaksanakan dalam rangka menjaga keberlangsungan
(sustainability) hasil pengembangan dan peningkatan
yang telah dicapai oleh penerima bantuan tersebut.









31

BAB VI
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PROGRAM BANTUAN

A. Pelaporan
Laporan penggunaan bantuan ditujukan langsung kepada
Direktur Pendidikan Tinggi Islam yang berisi antara lain :
Bab 1, Pendahuluan, menerangkan tentang strategi
pengembangan PTAI, inti masalah dan faktor
penyebabnya;
Bab 2, Tujuan, menguraikan indikator kinerja,
keterkaitan antara latar belakang dengan tujuan
dan program yang dilaksanakan serta out
comes yang dikehendaki;
Bab 3, Mekanisme dan rancangan, menjelaskan rincian
dan langkah langkah kegiatan;
Bab 4, Realisasi program, menguraikan tentang
pelaksanaan pekerjaan dan realisasi pendanaan
dsb;
Bab 5, Keberlanjutan, menjelaskan implikasi finansial
dan komitmen manajemen untuk keberlanjutan
bantuan ini (sebagaimana contoh format
lampiran 4)

B. Pertanggungjawaban
Laporan pertanggungjawaban keuangan yang berisi
penggunaan dana, sisa dana, pajak yang dipungut dan
disetorkan ke kas negara disertai bukti-bukti pengeluaran
sesuai dengan peraturan perundang undangan yang
berlaku. Program yang memerlukan pengadaan sarana
fisik laporan dan pertanggungjawabannya dilakukan
setiap bulan (Progres Report).
Dalam penggunaan bantuan, lembaga penerima bantuan
harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut : 32

1. Wajib menggunakan bantuan sesuai dengan
ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis
(Juknis) dan ketentuan lainnya;
2. PTAIS penerima bantuan (sarana prasarana) dalam
proses pengadaannya dapat dilakukan dengan
swakelola dengan membentuk Tim/ panitia pengadaan
sebagai pelimpahan wewenang pimpinan PTAI;
3. memungut dan menyetor pajak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
4. menyampaikan laporan dengan memperhatikan
prinsip prinsip akuntabilitas, tepat waktu, tepat guna,
tepat sasaran dan tepat jumlah.
5. laporan harus memuat secara komprehenship mulai
dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan bantuan
yang disertai dengan dokumentasi (melampirkan foto)
dan bukti bukti transaksi legal.

33

BAB VII
PENUTUP

Demikian petunjuk teknis (Juknis) program bantuan PTAI tahun
2010 – 2011 ini disusun untuk dijadikan acuan bersama dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi serta
laporan pertanggungjawaban program bantuan di lingkungan
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Ditjen Pendidikan Islam. Hal-
hal yang belum tercantum dalam juknis ini akan diatur lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

masuk